Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Driver Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi

Bogor

Pengemudi taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat di Kilometer 30 Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Dalam penemuan mayat itu, polisi menemukan unsur pidana.

“Peristiwa penemuan mayat di area Tol Jagorawi itu kita telah melaksanakan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan proses autopsi yang sementara diperoleh bahwa memang terdapat satu dugaan tindak pidana di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dari penemuan tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasusnya.

“Sekarang tim dari kami mengembangkan dan menyelidiki, menghimpun keterangan yang diperoleh di lapangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap korban merupakan pengemudi taksi online. Mobil korban diduga dicuri.

“Diambil mobilnya, dicuri,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.

Mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Saat itu, korban tergeletak di area rerumputan di pinggir Tol Jagorawi.

Saat ditemukan, tangan, kaki, dan mulut korban dalam keadaan terikat. Korban ditemukan dalam keadaan telentang.

Saksi kejadian bernama Dudi Darmawan (43) mengungkap kondisi korban saat ditemukan. Terdapat luka pada bagian hidung yang diduga bekas pukulan.

(rdh/isa)

  • Related Posts

    Respons Cepat 110 Temukan Tas Bocah Tertinggal di Sabang Tengah Malam

    Kota Depok – Seorang ibu bernama Lia membagikan pengalamannya pertama kali menghubungi call center 110 Polri. Lia meminta bantuan 110 untuk mengecek tas berisi tablet milik putrinya, C (7) yang…

    Projo Ungkap Kesehatan Jokowi Sudah Pulih 99 Persen

    SEJUMLAH kelompok relawan pendukung mendatangi kediaman mantan Presiden Joko Widodo, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada awal Mei kemarin. Kelompok relawan yang dimaksudkan antara lain, Projo dan Bara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *