Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Tindaklanjuti 2 ASN Secara Adil-Manusiawi

Jakarta

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI.

Andi Sudirman menyampaikan dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Selain itu, ia juga mendorong revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.

“Kami telah memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan peninjauan PTDH terhadap dua guru kami, Bapak Abdul Muis dan Rasnal. Termasuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta mengusulkan revisi Juknis BKN terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” ujar Andi Sudirman, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Sulaiman menambahkan langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib ASN yang masih berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut melalui prosedur dan jalur hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA maupun BKN,” kata Andi Sulaiman.

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding membenarkan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Andi Sudirman. Erwin mengatakan Pemprov Sulsel akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu kedua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Pak Gubernur sudah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis. Intinya, Pemprov hadir untuk membantu dengan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” ungkap Erwin.

Erwin menjelaskan pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah, lanjutnya, menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut.

“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” pungkasnya.

(akn/ega)

  • Related Posts

    Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi Plastik, Kini Dalam Pemulihan

    Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap kondisi siswa terduga pelaku ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menjalani operasi kepala, terduga pelaku menjalani operasi…

    CT ARSA Perluas Kolaborasi, Komitmen Entaskan Kemiskinan Lewat Pendidikan

    Jakarta – CT ARSA Foundation melakukan penandatanganan MoU dengan beberapa mitra strategis. Kolaborasi ini diharapkan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat terutama dalam hal pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *