Menteri PPPA: Satgas PPKS di Kampus Harus Siap Tangani Kekerasan Digital

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi harus mampu merespons kasus kekerasan digital berbasis gender, termasuk perundungan daring dan penyebaran konten pribadi tanpa izin.

“Satgas PPKS harus adaptif terhadap bentuk-bentuk kekerasan baru di ruang digital. Mereka adalah garda terdepan di kampus yang memastikan korban mendapatkan perlindungan cepat, aman, dan berpihak,” ujar Arifah saat memberikan sambutan dalam Dies Natalis FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Senin, 10 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan Arifah merespons meningkatnya kasus kekerasan berbasis siber di kalangan remaja dan mahasiswa, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menurut Arifah, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai bentuk komitmen menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. “Perkembangan teknologi digital membawa dua sisi. Di satu sisi, banyak risiko seperti kekerasan berbasis siber dan paparan konten berbahaya,” kata dia.

Namun, di sisi lain ruang digital juga membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkreasi dan berinovasi. “Tantangan kita adalah memastikan ruang digital aman sekaligus produktif,” kata Arifah.

KemenPPPA menilai penguatan Satgas PPKS di kampus menjadi langkah penting seiring meningkatnya kasus kekerasan digital berbasis gender (KBGO) di kalangan mahasiswa. Satgas diharapkan mampu memberikan layanan pengaduan yang cepat, rahasia, dan berpihak pada korban, sekaligus mendorong pencegahan melalui pendidikan dan literasi digital.

“Kampus bukan hanya ruang belajar, tapi juga ruang aman. Satgas PPKS harus memahami dinamika kekerasan digital dan cara menanganinya dengan sensitif dan berpihak,” ujar Arifah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutia Hafid yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa PP TUNAS disusun melalui kolaborasi enam kementerian — yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN), serta KemenPPPA.

“PP TUNAS memastikan setiap platform digital bertanggung jawab menjaga keamanan anak di ruang digital, salah satunya dengan menetapkan standar keselamatan digital seperti verifikasi usia, moderasi konten, dan mekanisme pelaporan yang cepat,” ujar Meutia.

Ia menambahkan, perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam memperkuat literasi digital agar mahasiswa mampu menjadi pengguna sekaligus pencipta solusi digital yang aman dan inklusif.

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Penutup episode Palestina: Pemukim Israel mengamuk di desa-desa Tepi Barat

    “Kami sedang membangun Tanah Israel dan menghancurkan gagasan negara Palestina,” kata Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich pada hari Jumat. Tindakan yang menimbulkan komentarnya: Israel mencabut 3.000 pohon yang ditanam warga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *