Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, PKS: Perannya dalam Peristiwa G30S Krusial

PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Almuzammil Yusuf mengapresiasi proses dan keputusan pemerintah yang memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto meski menuai penolakan daei sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Menurut dia, sebagai seorang manusia, Soeharto bukan sosok yang sempurna dan memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, dia yakin pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan pahlawan nasional lainnya didasari atas penilaian jasa dan kontribusi terhadap bangsa dan negara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Peran Pak Soeharto dalam peristiwa Gerakan 30 September atau G30S itu amat krusial, amat kritikal,” kata Almuzammil dalam konferensi pers di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Senin, 10 November 2025. 

Dia menjelaskan, peran Soeharto krusial lantaran mampu menghentikan upaya kudeta yang dilakukan pasukan Cakrabirawa dan Partai Komunis Indonesia atau PKI. Jika saat itu upaya penumpasan atau penghentian G30S gagal, maka dampaknya akan terasa pada situasi dan kondisi di Indonesia saat ini. 

“Kalau waktu itu kalah, hari ini kita sebagai negara apa? Jangan-jangan sila pertama di Pancasila ikut hilang,” ujar Almuzammil. 

Di sisi lain, Almuzammil mengaku memahami alasan kritik dan penolakan pemberian gelar pahlawan nasional dari publik kepada Soeharto karena PKS merupakan partai yang lahir pada era Reformasi. “Tetapi, kita juga harus lihat peninggalan Pak Harto, khususnya dalam pembangunan, mari kita lihat dengan mata dan kepala kita sendiri,” ucap anggota Komisi XIII DPR itu. 

DI tengah derasnya kritik dan penolakan, Presiden Prabowo Subianto berkukuh menganugerahi mantan Presiden Soeharto gelar pahlawan nasional. Prabowo sendiri adalah menantu dari Soeharto setelah menikahi Siti Hediati alias Titiek Soeharto.
 
Penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto diumumkan Prabowo di Istana Negara hari ini atau bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan. Selain, Soeharto, Prabowo menganugerahi 9 nama lain gelar serupa.
 
“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Satu, memberikan gelar Pahlawan Nasional Kepada mereka yang namanya tersebut. Keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Sekretaris Militer Wahyu Yudhayana yang mendampingi Prabowo, Senin. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengatakan Soeharto memiliki rekam jejak buruk selama 32 tahun berkuasa. Ia menegaskan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada “Si Jenderal Tersenyum” mengangkangi hukum dan HAM.

Dia menjelaskan, setidaknya terdapat 4 peraturan dan putusan Mahkamah Agung yang dilanggar dalam upaya pemberian gelar pahlawan nasional bagi mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat tersebut.

Pertama, Isnur mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di berbagai peristiwa dan menyebabkan terjadinya genosida. Soeharto, kata dia, bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut, misal pada peristiwa 1965-1966.

Lalu, dia melanjutkan, peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998; kerusuhan Mei 1998; dan tragedi Trisakti serta Semanggi 1998.

Isnur mengatakan, Ketetapan atau TAP MPR X 1998 juga menyebutkan selama 32 tahun berkuasa, Soeharto dengan rezim Orde Barunya telah melakukan penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Lalu TAP MPR XI 1998 yang menyebutkan Soeharto dan pemerintahannya adalah pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Isnur.

Pun, kata dia, putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Yayasan Supersemat Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $315.002.183 atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu kepada pemerintah.

Isnur menambahkan, pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto kian menunjukan rezim Prabowo Subianto sebagai pemerintahan yang mengkhianati konstitusi dan menyakiti rakyat dengan melakukan tindakan tercela.
 
Dia mengatakan, selama berkuasa Soeharto juga terbukti melakukan praktik KKN. Hal ini diperkuat dengan laporan Stolen Asset Recovery Initiative dari UNODC dan Bank Dunia pada 2007 yang menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di abad ke-20. “YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto,” katanya.
 
Adapun, Soeharto resmi menyandang gelar sebagai pahlawan nasional sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. 

  • Related Posts

    Polisi Tegaskan Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tak Anti-Islam

    Jakarta – Polisi mengungkap sosok siswa terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku tidak anti-islam meskipun ledakan terjadi di masjid sekolah.…

    BNN Tangkap 37 Bandar Narkoba dalam 3 Hari, Jamin Diproses hingga Sidang

    Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar operasi penindakan narkoba di seluruh Indonesia selama tiga hari. Hasilnya, sebanyak 390 orang diidentifikasi terlibat penyalahgunaan narkoba. “Operasi terbaru ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *