Anggota DPR Minta Polri Ungkap Dalang Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Rudianto Lallo meminta Polri mengusut tuntas kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Rudianto menilai kebakaran rumah hakim itu janggal.

Sehingga politikus Partai NasDem itu mendesak aparat penegak hukum untuk menyingkap dugaan adanya dalang di balik pembakaran tersebut. “Kami berharap polisi mengungkap motif dan dalang atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai banyak pihak janggal itu,” ujar Rudianto dalam keterangan yang dikutip dari laman fraksi Nasdem pada Ahad, 9 November 2025.

Menurut dia, pengusutan kasus tersebut sangat penting karena akan menjadi tanda bahwa negara memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada hakim. Selanjutnya, dia menyebut bahwa dengan mengungkap dalang pembakaran rumah berarti sama dengan menjaga independensi hakim yang dicita-citakan oleh Presiden Prabowo Subianto

“Menjadi contoh bagi hakim yang lain, agar betul-betul negara memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada profesi hakim itu agar dalam mengurus satu perkara independen,” kata Rudianto.

Kemudian, dia juga berpandangan bahwa diperlukan penjagaan atau pengawalan khusus oleh TNI-Polri bagi para hakim. Hal itu supaya kasus yang terjadi pada Khamozaro tidak terulang pada hakim lain. 

Kediaman hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa, 4 November 2025. Rumah yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Kota Medan itu, terbakar pada saat seluruh penghuni tidak berada di lokasi

Khamozaro Waruwu adalah hakim yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Ia memimpin sidang untuk dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang keduanya telah memasuki tahap penuntutan.

Rumah hakim Khamozaro Waruwu terbakar sehari sebelum sidang tuntutan perkara korupsi itu. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa korupsi di Dinas PUPR Sumut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada keesokan harinya, Rabu, 5 November 2025.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam tulisan ini
  • Related Posts

    Respons Cepat 110 Temukan Tas Bocah Tertinggal di Sabang Tengah Malam

    Kota Depok – Seorang ibu bernama Lia membagikan pengalamannya pertama kali menghubungi call center 110 Polri. Lia meminta bantuan 110 untuk mengecek tas berisi tablet milik putrinya, C (7) yang…

    Projo Ungkap Kesehatan Jokowi Sudah Pulih 99 Persen

    SEJUMLAH kelompok relawan pendukung mendatangi kediaman mantan Presiden Joko Widodo, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada awal Mei kemarin. Kelompok relawan yang dimaksudkan antara lain, Projo dan Bara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *