Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan Salah Satu Siswa SMAN 72 Jakarta

Jakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru soal ledakan di SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Dia mengatakan terduga pelaku merupakan siswa di SMA tersebut.

“Terduga pelaku saat ini merupakan salah satu siswa di SMA tersebut,” kata Kapolri setelah menjenguk korban ledakan di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakpus, Sabtu (8/11/2025).

Dia mengatakan terduga pelaku tersebut masih dalam perawatan dan kondisinya terus membaik. Belum diketahui inisial atau informasi lain terkait terduga pelaku ledakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang jelas terduga pelaku kondisinya semakin membaik dan mudah-mudahan akan juga mempermudah kita nanti pada waktunya apabila kita butuhkan,” katanya.

Dia mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif peledakan di sekolah tersebut yang terjadi Jumat (7/11) siang. Penyidik masih mengumpulkan informasi hingga alat bukti untuk membuat terang duduk perkara kasus ini.

Beredar kabar, terduga pelaku meledakkan bom rakitan karena kerap menjadi korban perundungan (bullying). Kapolri mengatakan informasi tersebut dan yang lainnya akan terus didalami.

“Itu salah satu yang kita kumpulkan terkait bagian dari upaya kita mengungkap motif. Artinya, informasi-informasi yang terkait yang bisa mendukung proses kita untuk mendapatkan gambaran motif tentunya kita kumpulkan,” katanya.

Dia menyampaikan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi ledakan. Tim penyidik juga mendalami keterangan dari para saksi hingga konten di media sosial (medsos) para siswa agar penyelidikan kasus semakin jelas.

“Ditemukan beberapa bukti pendukung, yang tentunya sedang kami kumpulkan. Ada tulisan, ada barang bukti serbuk yang diperkirakan bisa menimbulkan potensi terjadinya ledakan, catatan-catatan lain kita kumpulkan,” kata Kapolri.

Di RS Islam Jakarta ada korban ledakan yang dirawat di ruang ICU. Kapolri mengatakan siswa lain yang dijenguk dalam kondisi membaik.

“Untuk yang dirawat di ICU memang membutuhkan perawatan khusus, tidak diperbolehkan berinteraksi dengan masyarakat sehingga kemudian tidak terjadi potensi peradangan atau infeksi sehingga dibutuhkan isolasi,” katanya.

(jbr/idh)

  • Related Posts

    8 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

    Jakarta – Sebanyak 8 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah divonis 4 hingga 6 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut. Sidang vonis…

    Hakim Ungkap Peran Ibam Sebagai Mitra Negosiasi Tunggal dengan Google

    Jakarta – Majelis hakim mengatakan honor yang diterima eks konsultan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, sebesar Rp 163 juta/bulan. Hakim menyatakan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *