
11 TPU di Jakarta Barat sudah terapkan sistem makam tumpang
- Selasa, 21 Oktober 2025 23:50 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 11 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI di Jakarta Barat telah menerapkan sistem makam tumpang karena lahan untuk makam baru tidak lagi tersedia.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat Dirja Kusuma mengatakan 11 makam tersebut, yakni TPU Tegal Alur, TPU Utan Jati, TPU Joglo, TPU Kamal, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Duri Kepa, TPU Kober, TPU Semanan, TPU Slipi dan TPU Tanah Merah.
“Sementara yang masih tersisa untuk lahan makam baru itu hanya di TPU Tegal Alur unit Kristen, tapi sudah tetapkan sistem makam tumpang juga,” kata Dirja saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dia menyebutkan solusi yang dapat diterapkan sementara adalah makam tumpang.
“Sementara yang bisa dilakukan itu, ya, makam tumpang, seperti yang sudah ada di 11 makam tadi,” ujar Dirja.
Di sisi lain, mengenai pengadaan lahan TPU baru, dia mengatakan itu merupakan kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta.
“Kalau kebijakan itu adanya di dinas, penambahan area makam, melalui pengadaan tanah. Kalau kita ini lebih ke inisiatifnya, lebih ke pengelolaan,” tutur Dirja.
Baca juga: Layanan jemput bola dinilai mudahkan warga mengurus tanah makam
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan usulan mengenai pemakaman bertingkat atau vertikal untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU di Jakarta masih dikaji.
“Pemakaman umum memang sekarang menjadi masalah dan sekarang sedang dikaji. Ada usulan, tapi belum menjadi keputusan apakah diperbolehkan untuk dilakukan bertingkat, dan ini sudah diusulkan,” kata Pramono di Jakarta, Selasa malam.
Dia mengakui keterbatasan lahan TPU menjadi masalah seiring perkembangan Kota Jakarta saat ini. Maka dari itu, selain pemakaman bertingkat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengusulkan TPU di luar Jakarta.
“Beberapa mengusulkan untuk membuat pemakaman di luar Jakarta. Sekarang sedang kami pikirkan, sebentar lagi akan saya putuskan,” ucap Pramono.
Pemakaman bertingkat dapat diartikan sebagai sistem pemakaman vertikal, yaitu dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih.
Baca juga: Pramono sebut usulan pemakaman bertingkat masih dikaji
Baca juga: Pemakaman sistem tumpang jadi solusi keterbatasan lahan TPU di Jaksel
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rawan genangan, Pemkot Jakbar tinggikan lahan TPU Tegal Alur
- 7 Agustus 2023
Pemkot Jakbar pecat PJLP Tegal Alur karena pungli
- 13 September 2022
Pemkot Jakbar periksa pekerja PJLP TPU Tegal Alur karena pelanggaran
- 8 September 2022
543 jenazah COVID-19 dimakamkan dengan cara tumpang di TPU Jakbar
- 3 September 2021
Rekomendasi lain
Cara cek penerima PIP 2025 online menggunakan NIK dan NISN
- 16 Januari 2025
Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen
- 14 Desember 2024
Sesar Lembang lewati berbagai wilayah di Jawa Barat
- 11 Juli 2024
Jangan anggap sepele, berikut ini cara cegah bullying
- 20 Agustus 2024
Biaya membuat paspor
- 10 Juli 2024
Kenali ciri kecubung, dari daun hingga buahnya
- 20 Juli 2024