Emas Antam melonjak lagi, naik Rp34.000 jadi Rp2,284 juta per gram

Emas Antam melonjak lagi, naik Rp34.000 jadi Rp2,284 juta per gram

  • Selasa, 7 Oktober 2025 09:11 WIB
  • waktu baca 2 menit
Emas Antam melonjak lagi, naik Rp34.000 jadi Rp2,284 juta per gram
Arsip foto – Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/am.

Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa, kembali mengalami peningkatan harga jual Rp34.000 sehingga kini dibanderol Rp2.284.000 dari sebelumnya Rp2.250.000 per gram.

Emas Antam pada Senin (6/10), juga telah mengalami kenaikan harga sebesar Rp11.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) pada Selasa meroket menjadi Rp2.132.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.192.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.284.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.508.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.737.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.195.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.335.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp55.712.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.345.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp222.612.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp556.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.112.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.224.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Ketua PBNU Gus Aiz Bantah Terima Duit Kasus Haji, KPK Tegaskan Kantongi Bukti

    Jakarta – Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz membantah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan penyidik telah mengantongi tiap bukti…

    Kementerian ESDM Diminta Tetapkan Standar Produk Impor untuk Cegah Kebocoran

    Jakarta – Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung melakukan diskusi bersama KPK mengenai tarif resiprokal, terutama mengenai pelaksanaan impor energi yang akan dilakukan oleh Pertamina. Dalam diskusi tersebut, Yuliot mengaku KPK…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *