Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta 

Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta 

  • Senin, 6 Oktober 2025 07:03 WIB
  • waktu baca 2 menit
Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta 
Suasana gerai SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Ilham Kausar).

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Senin.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis. Untuk SIM B maupun SIM yang masa berlakunya telah habis, maka Anda harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Masyarakat yang hendak mengakses layanan tersebut diminta agar membawa dokumen berupa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat diakses oleh masyarakat pada Senin.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pengadilan banding AS memblokir kasus pelanggaran atas penerbangan deportasi Trump

    Pemerintahan Trump telah menghadapi penyelidikan keluhan atas keputusannya untuk melanjutkan dua penerbangan deportasi pada bulan Maret 2025. Pengadilan banding federal Amerika Serikat telah memblokir hakim pengadilan yang lebih rendah untuk…

    Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online

    Serang – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya merupakan pengamen yang memasarkan hasil curian melalui status…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *