Harga emas Antam hari ini naik Rp4.000 menjadi Rp2,239 juta per gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp4.000 menjadi Rp2,239 juta per gram

  • Sabtu, 4 Oktober 2025 08:58 WIB
  • waktu baca 2 menit
Harga emas Antam hari ini naik Rp4.000 menjadi Rp2,239 juta per gram
Arsip foto – Warga menunggu giliran dilayani di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/pri.

Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, mengalami peningkatan harga jual Rp4.000 dari semula Rp2.235.000 menjadi Rp2.239.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) kini menjadi di Rp2.087.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.169.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.239.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.418.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.602.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.970.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp21.885.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp54.587.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp109.095.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp218.112.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp545.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.089.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.179.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Alasan Nadiem Larang Semua Rapat Daring Dengannya Direkam

    Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan alasan rapat offline maupun zoom meeting tak boleh direkam. Nadiem juga menjelaskan perihal sumber kekayaannya. Penjelasan itu disampaikan Nadiem Makarim saat menjadi…

    Polisi dan IPB Selidiki Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

    Bogor – Unggahan viral berisi narasi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi IPB University, Bogor, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial. Polisi dan pihak kampus turun tangan melakukan penelusuran. “Terkait…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *