CELIOS usul kenaikan PTKP sebagai alternatif PPh 21 berbasis domisili

CELIOS usul kenaikan PTKP sebagai alternatif PPh 21 berbasis domisili

  • Kamis, 4 September 2025 18:32 WIB
  • waktu baca 2 menit
CELIOS usul kenaikan PTKP sebagai alternatif PPh 21 berbasis domisili
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Publik menuntutnya adalah PTKP itu ditingkatkan, karena yang sekarang Rp4,5 juta itu terlalu rendah

Jakarta (ANTARA) – Center of Economics and Law Studies (CELIOS) menyarankan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai alternatif skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja.

“Publik menuntutnya adalah PTKP itu ditingkatkan, karena yang sekarang Rp4,5 juta itu terlalu rendah. Seharusnya kelas menengah yang sampai Rp7 juta per bulan itu tidak perlu dikenakan PPh 21,” kata Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Menurut Bhima, PTKP perlu ditingkatkan guna memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat meningkat dan bisa menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.

Di sisi lain, lanjut Bhima, pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru mengingat 7,59 juta orang berstatus komuter, artinya lokasi tempat bekerja dan domisili berbeda.

Wacana itu pun dianggap tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat yang berharap kenaikan tunjangan DPR dibatalkan.

“Jadi, bukan bagi hasil PPh 21, karena ini tidak menjawab persoalan,” ujar Bhima.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengaku tengah mengkaji skema bagi hasil berdasarkan domisili karyawan.

“Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” kata Anggito dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Selasa (2/9).

Menurut Anggito, langkah itu bertujuan untuk memberikan keadilan dan memenuhi aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

Sementara PPh badan tidak mengikuti skema bagi hasil ini.

“Untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” tutur Anggito.

Mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.

DBH itu dibagikan kepada tiga pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen.

Baca juga: CELIOS usulkan keterbukaan informasi pajak pejabat publik

Baca juga: Celios: Pajak progresif bisa tambah penerimaan Rp524 triliun per tahun

Baca juga: Celios: Pajak bagi pengusaha daring wujud kesetaraan aturan

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemprov Lampung dan LPSK sinergi perkuat perlindungan saksi dan korban

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemprov Lampung dan LPSK sinergi perkuat perlindungan saksi dan korban Kamis, 4 September 2025 20:32 WIB waktu baca…

    Dapat pagu Rp182M, ANTARA komitmen produksi berita program Asta Cita – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Puan tegaskan transformasi DPR saat bertemu akademisi-tokoh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *