
Komisi III DPR: Tindak tegas hiburan malam di Sumut disinyalir narkoba
- Jumat, 22 Agustus 2025 16:59 WIB
- waktu baca 2 menit

Medan (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara agar menindak tegas tempat hiburan malam di wilayah itu yang disinyalir lokasi peredaran narkoba.
“Kalau ada dugaan terkait tempat hiburan malam adanya peredaran narkoba, saya minta Polda Sumut sikat semuanya, siapa pun yang melindungi,” ujar Sahroni di Markas Polda Sumut, Medan, Jumat.
Untuk itu, ia mengatakan Polda Sumut dan penegak hukum terus menindak secara tegas tempat hiburan malam yang diduga adanya peredaran narkoba.
“Selain itu, unsur Forkopimda Sumut harus mengecek izin tempat hiburan malam di Sumut. Tidak dilarang membuka tempat hiburan malam asalkan sesuai aturan yang berlaku,” tutur dia.
Sahroni mengapresiasi pihak Polda Sumut bersama unsur Forkopimda Sumut melakukan pembongkaran gedung tempat hiburan malam (THM) berupa diskotek yang disinyalir menjadi sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang.
“Penindakan narkoba itu menjadi sorotan di Indonesia, semoga ini menjadi contoh buat polda yang lainnya dalam penindakan narkoba,” tuturnya.
Ia menilai dengan adanya penindakan yang tegas terhadap tempat hiburan malam di Deli Serdang itu tak lepas dari wujud persatuan antarinstansi dalam pemberantasan narkoba.
“Dengan bersatu Forkompimda merupakan wujud situasi dan kondisi yang ada di Indonesia untuk menekan peredaran narkoba karena merusak generasi anak bangsa,” ucapnya.
Sahroni menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum yang ditangani Polda Sumut.
Ia juga meminta masyarakat dan media ikut berperan aktif mengawasi jalannya penegakan hukum agar transparan dan akuntabel.
Baca juga: Gubernur Sumut pimpin pembongkaran diskotek disinyalir sarang narkoba
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Sumut memimpin pembongkaran gedung tempat hiburan malam berupa diskotek disinyalir menjadi sarang narkoba.
“Memang secara legalitas, tempat yang akan kita lakukan eksekusi memang tidak ada (izinnya). Baik izin bangunan maupun izin tempat hiburan malam dari pemerintah provinsi juga tak pernah kita keluarkan,” jelas Bobby.
Gubernur memastikan, pembongkaran ini sebagai tindak lanjut laporan keresahan masyarakat atas penyalahgunaan narkoba di wilayah Deli Serdang.
Baca juga: Kemenko Polkam RI jadikan Sumut prioritas pemberantasan narkoba
Baca juga: Kemenko Polkam RI minta Sumut cepat bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pramono janji Ranperda KTR tak akan beratkan UMKM
- 23 Juni 2025
Rekomendasi lain
Berapa minimal top up di aplikasi DANA untuk setiap metode?
- 19 Agustus 2024
Cek zodiak berdasarkan tanggal lahir
- 16 Agustus 2024
Syarat daftar nikah 2025 dari Kemenag
- 13 Februari 2025
Daftar SMP Negeri dan Swasta terbaik di DKI Jakarta
- 24 Januari 2025
Jangan anggap sepele, berikut ini cara cegah bullying
- 20 Agustus 2024