
Kemenkes selesai tangani 124 aduan perundungan di rumah sakit
- Jumat, 22 Agustus 2025 15:58 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan penanganan 124 kasus dari 433 pengaduan perundungan di rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berbicara dalam Seminar Nasional Pencegahan Perundungan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Perlindungan Hukum bagi Nakes diikuti daring di Jakarta, Jumat, Menkes Budi Gunadi mengatakan pihaknya mendapatkan 433 pengaduan perundungan di RS Kemenkes yang terjadi di 24 prodi.
Dari 433 pengaduan tersebut, sebanyak 124 pengaduan sudah selesai ditangani sampai 15 Agustus 2025. Dengan sanksi dijatuhkan kepada 98 orang yang terlibat.
“Kita juga sudah memastikan efek jera kita berikan, jadi surat-surat teguran secara formal juga sudah kita berikan. Karena tanpa kita melakukan disiplin yang jelas, tidak mungkin ini bisa selesai,” katanya menjelaskan.
Untuk RS di bawah Kemenkes, sanksi diberikan kepada 11 direksi lewat 10 teguran tertulis dan 1 pemberhentian sebagai pelaksana tugas direktur utama. Sanksi juga diberikan kepada delapan ketua Kelompok Staf Medis (KSM), satu KPS dan 2 pendidik serta pegawai.
Baca juga: Menkes ungkap 632 kasus praktik perundungan dan pungli dalam PPDS
Untuk Fakultas Kedokteran, sanksi diberikan kepada 12 KPS, satu ketua KSM dan satu dosen pendidik. Sementara sanksi juga diberikan kepada 60 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari berbagai program studi.
“Kita lakukan, kita kasih contoh dulu Ke rumah sakit-rumah sakit Kementerian Kesehatan, ke jajaran-jajaran yang di bawah saya,” kata Menkes.
Untuk pengaduan perundungan yang terjadi di rumah sakit tidak berada di bawah Kemenkes dan yang dimiliki oleh universitas maupun swasta maka ketika terbukti diserahkan kepada pihak terkait. Termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti).
“Kemenkes juga menjaga dari etika profesi kalau memang sudah keterlaluan, karena banyak juga beberapa itu kasusnya kasus sexual harrasment, kita bisa cabut SIP (Surat Izin Praktik) dan STR (Surat Tanda Registrasi),” demikian Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Kemenkes: Kaprodi FK Undip hambat pengungkapan kasus perundungan PPDS
Baca juga: Kemenkes: Kasus perundungan dalam PPDS dilakukan oknum
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Otoritas Malaysia minta media lindungi hak anak dalam kasus Zara
- 19 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Benarkah Meta AI di WhatsApp bisa menghasilkan uang?
- 27 Desember 2024
Cara cek nomor akta nikah secara online
- 30 Juli 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024
Lirik lagu legendaris “Ayah” ciptaan Rinto Harahap
- 13 Agustus 2024
Keuntungan dan potensi kerugian Indonesia gabung BRICS
- 10 Januari 2025
Daftar tarif tol Trans Sumatera di Tahun 2025
- 24 Februari 2025