Indef minta diklat hingga bantuan pemerintah tak masuk pos efisiensi

Indef minta diklat hingga bantuan pemerintah tak masuk pos efisiensi

  • Sabtu, 9 Agustus 2025 12:51 WIB
  • waktu baca 2 menit
Indef minta diklat hingga bantuan pemerintah tak masuk pos efisiensi
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti. (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Jakarta (ANTARA) – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah agar tidak memasukkan kegiatan pendidikan dan latihan/bimbingan teknis (diklat/bimtek), kajian analisis, anggaran infrastruktur, dan bantuan pemerintah, ke dalam pos efisiensi anggaran terbaru.

‎”Saya merasa kurang tepat seperti efisiensi di pos kajian dan analisis, diklat dan bimtek, ⁠bantuan pemerintah, serta infrastruktur,” kata Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti dihubungi di Jakarta, Sabtu.

‎‎Dijelaskan dia, alasan efisiensi anggaran untuk bimtek dan diklat dinilai kurang tepat karena upaya peningkatan kompetensi (upgrade skill) sebagai bagian pengembangan SDM berkurang. Padahal kualitas SDM merupakan faktor input pertumbuhan ekonomi.

‎‎Selanjutnya, mengurangi anggaran kajian dan analisis berarti kebijakan yang hendak dibuat tidak berdasarkan bukti komprehensif dan riset. Hal ini mengakibatkan kebijakan cenderung bias dan solusi yang dihasilkan berpotensi tidak relevan terhadap permasalahan.

Baca juga: Kemenhub integrasikan transportasi untuk efisiensi pertumbuhan ekonomi

‎‎Sementara untuk efisiensi di bantuan pemerintah dinilai kurang tepat karena insentif yang diberikan pada dasarnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi jika diberikan ke kegiatan produktif.

‎”Infrastruktur juga bisa dikatakan belanja modal. Jika dikurangi berpotensi mengurangi konektivitas dan ini memperlambat aktivitas ekonomi. Akibatnya pertumbuhan ekonomi melambat,” kata dia.

‎‎Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor Ditangkap, Ribuan Butir Disita

    Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. A merupakan pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar atau ilegal. Kapolsek Babakan Madang…

    PDIP Minta 16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Ditindak Tegas: Tak Ada Kompromi

    Jakarta – Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat. Selly mengatakan para…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *