Djarot: Pelaksanaan Kongres PDIP tunggu arah Ketua Umum

Djarot: Pelaksanaan Kongres PDIP tunggu arah Ketua Umum

  • Minggu, 27 Juli 2025 17:26 WIB
  • waktu baca 2 menit
Djarot: Pelaksanaan Kongres PDIP tunggu arah Ketua Umum
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan kantor pusat DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan kongres PDIP akan digelar pada tahun ini, sedangkan jadwal pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal Kongres yang menentukan adalah Ketua Umum,” kata Djarot usai peringatan 29 tahun kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang digelar di Kantor Pusat DPP PDIP Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, Minggu.

Ia mengatakan masa jabatan pengurus PDIP saat ini akan berakhir pada 2025, menurutnya masih ada waktu sebelum tahun ini berakhir untuk menggelar kongres.

“Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.

Terkait jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Djarot menegaskan Hasto Kristiyanto saat ini masih memegang jabatan sebagai Sekjen PDIP. Djarot mengatakan pembahasan soal siapa yang akan mengisi jabatan sekjen akan dibahas dalam kongres tersebut.

“Sampai sekarang masih tetap sebagai sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres,” ujarnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Ribka: Megawati menang lawan Orde Baru berkat dukungan rakyat

Baca juga: PDIP: Partai wong cilik akan terus bangkit meski ditekan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *