Polda NTB dapat petunjuk Bareskrim terkait kasus kematian Brigadir MN

Polda NTB dapat petunjuk Bareskrim terkait kasus kematian Brigadir MN

  • Kamis, 10 Juli 2025 18:24 WIB
  • waktu baca 3 menit
Polda NTB dapat petunjuk Bareskrim terkait kasus kematian Brigadir MN
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendapat petunjuk dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus kematian Brigadir MN yang melibatkan tiga tersangka, dua orang di antaranya merupakan mantan perwira Polri.

“Jadi, hari ini baru kami dapatkan hasil asistensi dan supervisi (Dittipidum Bareskrim Polri), makanya kami butuh proses untuk segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat usai melakukan pertemuan dengan tim Dittipidum Bareskrim Polri di Markas Polda NTB, Mataram, Kamis.

Perihal materi yang menjadi petunjuk tersebut, tidak disampaikan secara lengkap. Syarif menyebut ada beberapa penekanan yang perlu pendalaman dari hasil asistensi dan supervisi Tim Dittipidum Bareskrim Polri tersebut.

“Jadi, dari asistensi dan supervisi ini, ada beberapa penekanan yang perlu kami tindak lanjuti, baik keterangan saksi, terus bukti-bukti berkaitan kejadian,” ucapnya.

Syarif mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan tim yang dipimpin Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya sudah memaparkan secara lengkap seluruh rangkaian penyidikan hingga berkas rampung dan telah ditindaklanjuti ke tahap pelimpahan kepada jaksa peneliti.

Baca juga: Bareskrim sambangi Polda NTB

Dia menyatakan bahwa materi yang disampaikan tersebut berkaitan dengan pemenuhan unsur pidana ketiga tersangka, mulai dari konstruksi kasus, keterangan saksi, dan bukti lain.

“Jadi, apa yang menjadi hasil asistensi dan supervisi ini tinggal didalami. Semoga ini membuat terang semuanya nanti,” katanya.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB berinisial Kompol Y dan Ipda HC, serta tersangka lainnya seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka kini sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Baca juga: Kompolnas: Kasus kematian Brigadir MN harus dibuka terang

Penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati NTB periksa berkas tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN

Baca juga: Ahli forensik dari Unram beberkan penyebab kematian Brigadir Nurhadi

Baca juga: Polda: Hasil ekshumasi jadi acuan tetapkan tersangka kasus Brigadir MN

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Panglima TNI: Panen raya bentuk nyata dukung Asta Cita Presiden

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Panglima TNI: Panen raya bentuk nyata dukung Asta Cita Presiden Jumat, 11 Juli 2025 02:24 WIB waktu baca…

    Pemkot Kupang himpun Rp8,6 miliar selama Pekan Pajak Daerah 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkot Kupang himpun Rp8,6 miliar selama Pekan Pajak Daerah 2025 Jumat, 11 Juli 2025 01:56 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *