
KPK ungkap Gubernur Jatim Khofifah didalami soal APBD untuk dana hibah
- Kamis, 10 Juli 2025 17:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi dan didalami mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk dana hibah Jatim.
“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa pemeriksaan Khofifah sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 berjalan dengan lancar.
“Hari ini (Kamis 10/7) Gubernur Jawa Timur dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dan berlangsung lancar. Dia dimintai beberapa keterangan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Untuk kasus itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Baca juga: Wakil Ketua KPK bantah istimewakan Khofifah
Baca juga: Ketua KPK: Khofifah diperiksa di Polda Jatim karena alasan efisiensi
Baca juga: Khofifah penuhi panggilan KPK di Polda Jatim
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK bantah istimewakan Khofifah
- 2 jam lalu
Khofifah penuhi panggilan KPK di Polda Jatim
- 5 jam lalu
Rekomendasi lain
Syarat dan cara tarik tunai tanpa kartu di ATM Bank BCA
- 2 Oktober 2024
Cara atasi kartu ATM BRI terblokir tanpa harus ke bank
- 1 Agustus 2024
10 orang terkaya Indonesia 2025 versi Forbes: Siapa saja mereka?
- 10 Januari 2025
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024