Polisi penembak mati pelajar di Semarang dituntut 15 tahun penjara

Polisi penembak mati pelajar di Semarang dituntut 15 tahun penjara

  • Selasa, 8 Juli 2025 12:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polisi penembak mati pelajar di Semarang dituntut 15 tahun penjara
Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) – Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dituntut 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

Baca juga: Polda Jateng rekonstruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Menurut jaksa, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan luka.

“Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Baca juga: Siswa SMKN 4 Semarang diduga tewas akibat luka tembak

Baca juga: Ketua Komisi X DPR minta usut tuntas penembakan siswa SMKN 4 Semarang

Baca juga: Komnas HAM dorong penanganan tawuran dilakukan secara humanis

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pakai Kapal Patroli, Ditpolairud PMJ Evakuasi Lansia Sakit dari Pulau Seribu

    Jakarta – Personel Ditpolairud Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu warga sakit di Pulau Payung, Kepulauan Seribu. Seorang lansia berinisial S (68) berhasil dievakuasi dengan menggunakan kapal patroli menuju Puskesmas…

    Nelayan Gaza tetap bertahan dengan perahu yang terbuat dari kusen pintu

    Umpan Berita Nelayan di Gaza menggunakan perahu yang terbuat dari fiberglass, kayu, dan kusen pintu bekas yang menyelamatkan dari puing-puing akibat serangan udara Israel untuk membantu menghidupkan kembali industri perikanan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *