Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

  • Selasa, 1 Juli 2025 11:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel
Sejumlah simpatisan dari “Aliansi Suara Kebenaran” unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah simpatisan dari “Aliansi Suara Kebenaran” mendesak keadilan bagi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

“Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran,” kata salah satu orator unjuk rasa bernama Rizki di atas mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sang orator meminta hakim untuk menegakkan keadilan dengan memenuhi sistem hukum di Indonesia.

Sejak pukul 10.04 WIB, para orator semakin bertambah memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada yang mengenakan kaos berwarna hitam dan merah muda dengan bergambar wajah Nikita serta poster beragam bentuk yang mendesak keadilan bagi sang tokoh publik.

Baca juga: Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

Poster tersebut bertuliskan “1. Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar, 2. Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran dan 3. Fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran.

Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Baca juga: Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menkeu sebut RI butuh investasi Rp7.500 triliun, ekonomi tumbuh tinggi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menkeu sebut RI butuh investasi Rp7.500 triliun, ekonomi tumbuh tinggi Selasa, 1 Juli 2025 15:24 WIB waktu baca…

    Antara “goes to campus” disambut antusias di Universitas Nusa Putra

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Antara “goes to campus” disambut antusias di Universitas Nusa Putra Selasa, 1 Juli 2025 15:22 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *