Sidang putusan anak bunuh ayah dan nenek digelar terbuka di PN Jaksel

Sidang putusan anak bunuh ayah dan nenek digelar terbuka di PN Jaksel

  • Senin, 30 Juni 2025 15:24 WIB
  • waktu baca 1 menit
Sidang putusan anak bunuh ayah dan nenek digelar terbuka di PN Jaksel
Sejumlah jurnalis merekam lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan

Jakarta (ANTARA) – Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang putusan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Juru bicara PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Anak yang bunuh ayah dan nenek jalani periksa kejiwaan di RS Polri

Rio mengatakan meskipun demikian, nantinya dalam pemberitaan perkara anak punya batasan khusus.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Anak bunuh ayah dan nenek sempat ke psikiater karena gangguan tidur

Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

Dikatakan MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.

Baca juga: Anak yang bunuh ayah dan nenek dipastikan peroleh hak pendidikan

MAS yang terindikasi disabilitas mental juga hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa adanya dokter maupun psikolog untuk mendampingi dalam proses rehabilitasi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    BGN: Program MBG Bukan Ladang Bisnis

    WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional bidang Komunikasi dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengatakan program makan bergizi gratis (MBG) tidak pernah dirancang sebagai program bisnis. Ia mengingatkan agar para mitra dari…

    Analisis Pakar soal Israel Tuding Iran Pakai Senjata Berbahaya Bom Tandan

    Jakarta – Militer Israel menuding Iran meluncurkan bom tandan berkali-kali selama perang yang dinilai berbahaya bagi masyarakat sipil. Lantas, apa itu bom tandan yang dilarang penggunaannya? Sebelum membedah anatomi bom…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *