
KLH tangani penyidikan tiga TPA resmi diduga langgar aturan
- Sabtu, 21 Juni 2025 09:20 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi, karena dugaan pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan.
“Prinsip Multidoor Enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KLH apresiasi vonis maksimal untuk pengelola TPA ilegal Limo di Depok
Dia menjelaskan bahwa Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 TPA di seluruh Indonesia, yang disertai langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum.
Sejauh ini, Deputi Gakkum KLH tengah menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi, yaitu Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandarlampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Terkait TPA Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan.
KLH/BPLH juga tengah menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, KLH juga tengah memproses sejumlah TPA ilegal termasuk TPA ilegal Limo, Kota Depok, dimana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial J telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Sementara itu, tersangka S masih dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Baca juga: KLH pertimbangkan perpanjang evaluasi TPA jika lakukan perbaikan
Baca juga: KLH temukan dugaan pelanggaran perusahaan bahan bangunan di Sumut
Tindakan serupa juga tengah dilakukan terhadap kasus TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta. KLH/BPLH melalui penyidik PNS sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Langkah-langkah itu, kata Rizal, menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten,” kata Rizal Irawan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Daftar harga paket WiFi sejumlah provider beserta kecepatannya
- 9 November 2024
Gambar ucapan Natal dan Tahun Baru 2025 menarik, bisa diunduh gratis
- 23 Desember 2024
4 cara cek nomor IMEI OPPO dan keasliannya
- 9 Agustus 2024
Cara mudah hapus akun Telegram
- 23 Juli 2024