Hukum kemarin, penangguhan Tannos ditolak hingga Kejagung sita Rp11 T

Hukum kemarin, penangguhan Tannos ditolak hingga Kejagung sita Rp11 T

  • Rabu, 18 Juni 2025 07:25 WIB
  • waktu baca 3 menit
Hukum kemarin, penangguhan Tannos ditolak hingga Kejagung sita Rp11 T
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./bar.

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Singapura menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi Paulus Tannos hingga Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11 triliun dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

KPK: Singapura tolak permohonan penangguhan Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.

Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura.

“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

Kapolri: Dua pelaku penembakan WNA Australia di Bali telah ditangkap

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan dua orang terduga pelaku penembakan terhadap WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung telah ditangkap.

Saat menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jembrana, Bali, Selasa, Jenderal Pol. Sigit mengatakan ada dua terduga pelaku yang sudah diamankan polisi. Satu orang sudah berada di Jakarta dan satu orang masih dalam perjalanan dari luar negeri.

“Saya sudah mendapatkan laporan dari Kapolda saat ini sudah diamankan satu dari Jakarta, satu lagi dari perjalanan dari luar negeri,” kata Jenderal Pol​​​​​​​.​​​​​​​ Sigit.

Baca selengkapnya di sini.

Pesawat Saudi Airlines mendarat darurat di Bandara Kualanamu​​​​​​​

Pesawat Boeing 777-300er milik maskapai Saudi Airlines yang membawa jamaah haji sebanyak 442 orang dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah tujuan Bandara Soekarno-Hatta, mendarat darurat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Selasa.

Pesawat dengan nomor registrasi HZ-AK32 tersebut memiliki rute penerbangan Jeddah – Bandara Soekarno-Hatta.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ada ancaman bom yang dikirimkan melalui email. Atas kabar itu, pihak bandara menginformasikan kepada pilot maskapai Saudi Airlines yang sedang melaksanakan penerbangan agar mengalihkan pendaratan ke Bandara Kualanamu.

Baca selengkapnya di sini.

Kejagung sita uang Rp11 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus CPO​​​​​​​

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa mengatakan bahwa uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.

Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca selengkapnya di sini.

Menko Yusril: Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Adapun keempat pulau dimaksud, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan Rabu, 18 Juni 2025 13:25 WIB waktu baca 2…

    DPRD DKI setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 menjadi perda

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi DPRD DKI setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 menjadi perda Rabu, 18 Juni 2025 13:25 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *