Harga emas Antam kini turun Rp7.000 menjadi Rp1,943 juta/gram

Harga emas Antam kini turun Rp7.000 menjadi Rp1,943 juta/gram

  • Rabu, 18 Juni 2025 09:20 WIB
  • waktu baca 2 menit
Harga emas Antam kini turun Rp7.000 menjadi Rp1,943 juta/gram
Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (18/6) turun Rp7.000 menjadi Rp1.943.000 dari semula Rp1.950.000 per gram

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.787.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.943.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.826.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.714.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.490.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.925.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.187.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.295.000

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.512.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.015.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp941.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.883.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Istiqlal Gelar Gema Takbir Malam Ini, Bakal Terhubung ke Masjid di MABIMS-IKN

    Jakarta – Masjid Istiqlal akan menggelar gema malam takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Gema takbir ini akan terhubung dengan masjid raya di Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura (MABIMS)…

    Polres Jakpus Sita 35.143 Pil Obat Terlarang, Tangkap 14 Penjual dalam 3 Bulan

    Jakarta – Polisi menyita sebanyak 35.143 butir obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi juga menangkap 14 penjual obat terlarang tersebut. “Sebanyak 14 laporan polisi dengan 14 tersangka, serta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *