Biaya dan tata cara mendapatkan BPKB Elektronik (e-BPKB)

Biaya dan tata cara mendapatkan BPKB Elektronik (e-BPKB)

  • Rabu, 18 Juni 2025 08:25 WIB
  • waktu baca 3 menit
Biaya dan tata cara mendapatkan BPKB Elektronik (e-BPKB)
Ilustrasi BPKB (Foto Antara/ M Risyal Hidayat)

Jakarta (ANTARA) – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen sah yang menjadi tanda bukti kepemilikan kendaraan, selain STNK. Secara resmi, dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Kepemilikan BPKB juga berperan penting dalam membantu pihak kepolisian dalam proses identifikasi kendaraan hingga untuk menangani kasus pelanggaran atau kriminalitas kendaraan, seperti pencurian atau konflik kepemilikan yang sering terjadi.

Selain itu, BPKB juga dapat menjadi jaminan bagi kepentingan pemilik kendaraan. Umumnya digunakan untuk syarat pengajuan pinjaman atau kredit.

Sebagai dokumen resmi, BPKB tercantum data penting seperti identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan, yang mencakup nomor polisi, tipe kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, hingga riwayat kendaraan.

BPKB menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dijaga baik-baik keberadaannya oleh setiap pemilik kendaraan.

Dokumen ini tidak hanya dimiliki oleh kendaraan yang berjalan, tetapi juga dimiliki kendaraan yang rusak atau tidak digunakan sebagai identitas kendaraan tersebut.

Sebelumnya, BPKB dokumen yang berbentuk buku warna biru tua, hitam, atau abu-abu. Warna buku BPKB ini sesuai jenis kendaraan dan tahun terbitnya.

Seiring perkembangan zaman yang serba digital, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) mulai Maret 2025. Hal ini sebagai upaya mempermudah proses administrasi yang transparan dan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan.

Dokumen kepemilikan kendaraan elektronik ini dikhususkan untuk kendaraan baru. Hingga saat ini e-BPKB baru berlaku untuk kendaraan roda empat, yang nantinya juga akan berlaku untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Bentuk e-BPKB tidak berbeda, yakni tetap sama berbentuk buku, namun ukurannya lebih kecil dan tersemat chip radio frequency identification (RFID) yang berguna untuk mengetahui data pemilik dan kendaraan.

Selain itu, e-BPKB juga terkoneksi dengan NFC pada smartphone yang mendukung fitur ini. Pemilik kendaraan cukup memasang aplikasi e-BPKB Mobile melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya e-BPKB untuk roda empat sebesar Rp375.000, sementara roda dua dan tiga sebesar Rp224.000.

Cara mendapatkan BPKB elektronik (e-BPKB)

Untuk mendapatkan BPKB elektronik atau e-BPKB, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan para pemilik kendaraan:

  • Datang langsung ke kantor Samsat yang dekat dengan domisili pemilik kendaraan. Lalu, bawa dokumen yang diperlukan yakni fotokopi KTP, faktur, dan kuintansi jual beli kendaraan.
  • Setelah itu, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang tersedia di kantor Samsat.
  • Melakukan verifikasi atau validasi kendaraan dengan pengecekan fisik kendaraan.
  • Setalah selesai, petugas akan mencetak BPKB yang tersematkan chip RFID.

Demikian cara mendapatkan BPKB elektronik atau e-BPKB bagi pemilik kendaraan. Dengan adanya e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan ini menjadi lebih modern, aman, dan mengurangi penyalahgunaan dokumen oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca juga: Korlantas: e-BPKB hanya untuk R4 kendaraan baru

Baca juga: Korlantas siapkan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat baru

Baca juga: BPKB elektronik sudah mulai diterapkan, simak beragam keunggulannya

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan Rabu, 18 Juni 2025 13:25 WIB waktu baca 2…

    DPRD DKI setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 menjadi perda

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi DPRD DKI setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 menjadi perda Rabu, 18 Juni 2025 13:25 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *