KLH segel dua pabrik besi cemari udara dan tanah di Kabupaten Serang

KLH segel dua pabrik besi cemari udara dan tanah di Kabupaten Serang

  • Rabu, 11 Juni 2025 01:42 WIB
  • waktu baca 3 menit
KLH segel dua pabrik besi cemari udara dan tanah di Kabupaten Serang
Jajaran penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup sidak PT JAS yang diduga mencemari udara di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Devi Nindy

Serang (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), dalam sidak, Selasa (10/6) malam, karena diduga menjadi sumber pencemaran udara hingga Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan PT LESI terindikasi menyumbang zat pencemar udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP) yang turut memperburuk kualitas udara di Jabodetabek.

“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang. Ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta,” ujarnya.

Dia mengemukakan partikulat hasil pembakaran yang tidak sempurna di kawasan industri tersebut terdorong angin ke arah Jakarta dan mengganggu kualitas udara secara signifikan. Oleh karena itu, tindakan tegas segera dilakukan.

“Jadi kita akan terus menyisir satu per satu sumber-sumber seperti ini. Kita juga sudah meminta pemerintah daerah untuk melakukan yang sama. Namun, sambil menunggu mereka melaksanakan, kami akan menyisir satu-satu ini secara simulasi permodelan,” katanya.

Dalam sidak malam itu, KLH menyegel fasilitas PT LESI karena terindikasi melakukan pencemaran udara melalui AEP, sedangkan di PT JAS ditemukan indikasi pencemaran udara serupa serta pencemaran tanah akibat pembuangan limbah steel slag (terak baja) non-B3 secara tidak sesuai ketentuan.

“Ini cukup berbahaya sehingga kita hari ini memberikan penekanan dengan paksaan segel untuk selanjutnya pengambilan sampel dan keterangan para ahli untuk proses pidana yang lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: KLH dan Polri teken MoU kolaborasi jaga kelestarian lingkungan

Ia menegaskan inspeksi dilakukan pada malam hari karena banyak industri diketahui beroperasi secara intensif pada malam hari untuk menghindari pengawasan.

“Mungkin itu saja di malam hari ini, karena memang kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, kalau siang dia tidak kerja. Supaya upaya-upaya yang kurang ramah lingkungan ini kita bisa kurangi untuk udara Jakarta,” ujar dia.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan tindakan hukum malam itu bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah Banten yang berdampak ke ibu kota.

Dia menyebut kedua pabrik terbukti mencemari udara di atas ambang batas serta diduga melakukan pembuangan limbah ke tanah.

“Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas pantauan batasan, termasuk juga ada kami lihat setelah kami ke dalam, tadi ada juga pembuangan selek. Jadi ini juga, ini selain udara juga ada dumping limbah,” ujar dia.

Setelah pemasangan segel, seluruh kegiatan pabrik diwajibkan dihentikan sementara waktu, hingga proses penyidikan selesai dan langkah pemulihan dilakukan.

“Semua pabrik yang kita sidak itu diwajibkan menghentikan kegiatannya. Kenapa? Karena kita harus segera menghentikan polusi udaranya. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa setelah malam ini, ketika sudah dipasang segel pengawasan, segera mungkin menghentikan seluruh kegiatan,” ujar dia.

Sidak malam tersebut menandai langkah lanjutan KLH dalam menindak industri yang mencemari udara, air, dan tanah, demi menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat luas.

Penyegelan PT LESI oleh Deputi Bidang PPKL KLH Rasio Ridho (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (kanan) yang diduga mencemari udara di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Devi Nindy

Baca juga: Tim Gakkum KLH tangani pabrik tahu berbahan bakar sampah di Sidoarjo

Baca juga: KLH pastikan kegiatan di KEK Lido berhenti sementara

Baca juga: Menteri LH minta jajaran pertegas penegakan hukum lingkungan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo tekankan negara tanpa sistem hukum adil akan gagal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Prabowo tekankan negara tanpa sistem hukum adil akan gagal Kamis, 12 Juni 2025 14:24 WIB waktu baca 2…

    Luhut: Penyaluran bansos bakal gunakan “GovTech” pada akhir tahun

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Luhut: Penyaluran bansos bakal gunakan “GovTech” pada akhir tahun Kamis, 12 Juni 2025 14:23 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *