Ahok kembali diperiksa Bareskrim soal kasus lahan rusun Cengkareng

Ahok kembali diperiksa Bareskrim soal kasus lahan rusun Cengkareng

  • Rabu, 11 Juni 2025 16:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Ahok kembali diperiksa Bareskrim soal kasus lahan rusun Cengkareng
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok .ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta (ANTARA) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tutur Gubernur DKI Jakarta tahun 2014–2017 itu.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri masih menggali dan menyidik kasus tersebut.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Ahok menjabat sebagai gubernur.

Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menyatakan gugatan Rudy tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa penyidik tengah mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1).

Baca juga: Polri tegaskan terus sidik kasus korupsi lahan rusun Cengkareng-Jakbar

Baca juga: Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemarin, kajian Giant Sea Wall hingga bantuan beras RI ke Palestina

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemarin, kajian Giant Sea Wall hingga bantuan beras RI ke Palestina Jumat, 13 Juni 2025 07:15 WIB waktu…

    Gaji hakim naik 280 persen: Rincian sesuai golongan & masa kerja

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Gaji hakim naik 280 persen: Rincian sesuai golongan & masa kerja Jumat, 13 Juni 2025 07:09 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *