
KLH tindak lanjuti tambang Raja Ampat untuk melindungi biodiversitas dunia
- Minggu, 8 Juni 2025 19:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan pihaknya menjalankan langkah-langkah tegas dan sistematis terhadap empat tambang nikel di Raja Ampat sebagai upaya untuk melindungi keanekaragaman hayati dunia, mengingat wilayah tersebut memiliki kekayaan spesies laut.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hanif menjelaskan, Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa, karena lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang, yakni 75 persen dari seluruh spesies dunia, 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska.
Di darat, dia melanjutkan, terdapat 874 spesies tumbuhan, sembilan di antaranya endemik; 114 spesies herpetofauna dengan lima di antaranya endemik; 47 spesies mamalia dan salah satunya endemik; serta 274 spesies burung dengan enam di antaranya endemik.
Baca juga: KLH tindaklanjuti 4 PT di Raja Ampat terkait isu tambang nikel
Baca juga: Legislator apresiasi KESDM-KLH respons tegas masalah tambang
Dia menilai hal ini menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, katanya, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. pihaknya telah melakukan pengawasan langsung pada 26-31 Mei 2025 di empat perusahaan, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Berdasarkan hasil pengawasan itu, dia melanjutkan, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi keempat perusahaan, serta melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan yang melanggar aturan.
KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” katanya.
Baca juga: KLH akan tinjau lagi persetujuan lingkungan 4 tambang nikel Raja Ampat
Baca juga: Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara mengaktifkan M-Banking BCA yang terblokir tanpa harus ke Bank
- 19 Februari 2025
Gaji pokok PNS Gol III 2024
- 7 Agustus 2024
Niat dan tata cara Puasa Senin Kamis
- 21 Juli 2024
Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN
- 14 November 2024
Daftar instansi yang buka CPNS 2024 dan cara mengeceknya
- 22 Agustus 2024
Cara instal dan registrasi aplikasi Cek Bansos
- 2 September 2024
Jadwal KRL Commuter Line dari Tanah Abang ke Rangkasbitung
- 2 Agustus 2024