Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu

Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu

  • Sabtu, 17 Mei 2025 05:58 WIB
  • waktu baca 2 menit
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu
Ilustrasi mobi layanan SIM keliling Polda Metro Jaya (ANTARA/HO-twitter @TMC Polda Metro Jaya)

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Sabtu dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagaimana informasi dalam akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang dilihat di Jakarta, Sabtu, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mal Citraland

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca juga: Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: RI berkomitmen tindaklanjuti kesepakatan dengan Australia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: RI berkomitmen tindaklanjuti kesepakatan dengan Australia Sabtu, 17 Mei 2025 09:59 WIB waktu baca 2 menit Menteri…

    8 lagu untuk meriahkn Hari Kebangkitan Nasional 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi 8 lagu untuk meriahkn Hari Kebangkitan Nasional 2025 Sabtu, 17 Mei 2025 09:56 WIB waktu baca 5 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *