Hukum sepekan, KPK panggil saksi hingga putusan MK

Hukum sepekan, KPK panggil saksi hingga putusan MK

  • Minggu, 4 Mei 2025 05:50 WIB
  • waktu baca 2 menit
Hukum sepekan, KPK panggil saksi hingga putusan MK
Tangkapan layar – Sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/3/2025). Para pemohon menghadiri sidang secara daring. ANTARA/Fath Putra Mulya

Berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini:

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan sejak Senin (28/4) hingga Minggu dini hari, dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari KPK memanggil saksi terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan hingga putusan MK soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

1. Kejaksaan Negeri Pontianak tahan Kadis Kominfo Kalbar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, berinisial S, beserta seorang rekanan berinisial AL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK panggil saksi kasus dugaan suap proyek pengerukan pelabuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

Selengkapnya baca di sini.

3. BKN sudah selesaikan Pertek NIP 42 kementerian/lembaga

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan proses usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) terhadap 42 instansi di lingkup pusat atau kementerian/lembaga, meliputi 15 instansi untuk NIP CPNS, dan 27 instansi untuk NI PPPK Tahap I.

Selengkapnya baca di sini.

4. MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

Selengkapnya baca di sini.

5. MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana bila menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    10 Tahun Terbengkalai, Jalan Teluk Leok dan Tobek Godang Kini Diaspal

    Pekanbaru – Setelah hampir 10 tahun terbengkalai tanpa perbaikan, Jalan Teluk Leok di Kecamatan Rumbai Timur akhirnya mulai diaspal kembali sepanjang 2,5 kilometer oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan…

    Iran mengatakan kapten tim sepak bola wanita menarik tawaran suaka ke Australia

    Kapten tim sepak bola wanita Iran telah membatalkan suakanya ke Australia, kata media pemerintah Iran, menjadikannya anggota delegasi kelima yang berubah pikiran setelah bergabung berpartisipasi di Piala Asia. Zahra Ghanbari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *