
Hukum sepekan, KPK panggil saksi hingga putusan MK
- Minggu, 4 Mei 2025 05:50 WIB
- waktu baca 2 menit

Berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini:
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan sejak Senin (28/4) hingga Minggu dini hari, dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari KPK memanggil saksi terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan hingga putusan MK soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
1. Kejaksaan Negeri Pontianak tahan Kadis Kominfo Kalbar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, berinisial S, beserta seorang rekanan berinisial AL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK panggil saksi kasus dugaan suap proyek pengerukan pelabuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
Selengkapnya baca di sini.
3. BKN sudah selesaikan Pertek NIP 42 kementerian/lembaga
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan proses usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) terhadap 42 instansi di lingkup pusat atau kementerian/lembaga, meliputi 15 instansi untuk NIP CPNS, dan 27 instansi untuk NI PPPK Tahap I.
Selengkapnya baca di sini.
4. MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.
Selengkapnya baca di sini.
5. MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana bila menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
KPK periksa enam saksi kasus korupsi proyek pengerukan pelabuhan
- 13 September 2024
Apa Itu NIP PPPK? Simak penjelasan dan cara ceknya di MOLA BKN
- 10 Februari 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu Dewa 19 – “Separuh Nafas”
- 9 Agustus 2024
Doa niat puasa qadha Ramadhan karena haid lengkap dengan artinya
- 17 Januari 2025
Cara daftar bansos PKH secara online jelang akhir tahun 2024
- 17 Desember 2024
Cara daftar menjadi TKI/PMI secara resmi
- 21 Oktober 2024
Rekrutmen PPPK 2024 dibuka, apa saja persyaratan daftarnya?
- 2 September 2024
Berkualitas harga terjangkau, ini daftar 8 sepatu lari lokal
- 19 September 2024
Cara top up saldo GoPay pakai aplikasi BRImo
- 9 Agustus 2024