Polisi: Empat penjual tubuh satwa terancam hukuman 15 tahun penjara

Polisi: Empat penjual tubuh satwa terancam hukuman 15 tahun penjara

  • Selasa, 15 April 2025 12:05 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polisi: Empat penjual tubuh satwa terancam hukuman 15 tahun penjara
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menunjukkan barang bukti kasus penjualan sisik trenggiling dan cula badak, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Tuyani)

Jambi (ANTARA) – Polresta Jambi mengancam empat tersangka pelaku penjualan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling dan cula badak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi, Selasa, mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat satu huruf f jo Pasal 21 ayat dua huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” kata Boy.

Adapun identitas para tersangka yakni Ramli Harun, warga Tebo, Sutrisno warga Koto Ilir Jambi, Raja Saudi warga Rengat Riau, dan Satriya warga Tebo.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak. Pengungkapan terjadi pada Rabu (26/3) di kawasan Thehok, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.

Aparat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.

Jika dinominalkan, nilai tubuh satwa yang dilindungi itu mencapai Rp1,8 miliar.

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa Indonesia yang semakin terancam punah.

Pewarta: Tuyani
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Eskalator Pasar Tanah Abang Eror Bikin 3 Ibu-ibu Jatuh hingga Luka

    Jakarta – Eskalator Pasar Tanah Abang mengalami eror. Akibatnya, sejumlah pengunjung terjatuh saat sedang menggunakan eskalator hingga mengalami luka ringan. Insiden eskalator eror ini pun viral di media sosial (medsos).…

    Para pekerja menghapus nama Trump dari Kennedy Center setelah keputusan pengadilan

    Hakim mengatakan langkah dewan yang didukung Trump untuk menambahkan nama presiden melalui hukum dan memerlukan persetujuan Kongres. Pekerja telah dimulai Menghapus nama Presiden Amerika Serikat Donald Trump dari Pusat Seni…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *