Pertamina sanksi dua SPBU nakal soal pengoplosan BBM

Pertamina sanksi dua SPBU nakal soal pengoplosan BBM

  • Selasa, 15 April 2025 07:08 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pertamina sanksi dua SPBU nakal soal pengoplosan BBM
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso. ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dikonfirmasikan di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dua SPBU tersebut, yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.

“Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi,” kata Fadjar.

Dia menyampaikan bahwa begitu mendapat keluhan masyarakat, Pertamina segera merespon dengan cepat dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.

Termasuk melibatkan beberapa pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)

Setelah dilakukan investigasi bersama pihak terkait lainnya pada SPBU di Klaten, Pertamina lalu menjatuhkan sanksi, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pertamina mendorong kasus di SPBU Klaten untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat.

Kemudian, Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.

“Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina,” kata Fadjar.

Baca juga: Polri ungkap 17 kasus penyimpangan BBM sepanjang 2024

Baca juga: Pengamat ekonomi: Pembelian biosolar menggunakan kode QR menekan penyimpangan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    HUT Ke-1 Kemenimipas, Menteri Agus Tegaskan Komitmen Layanan Transparan-Humanis

    Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Festival Imigrasi (IMIFEST) 2025 hari ini dalam rangka peringatan Hari Bakti atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kemenimipas yang terbentuk pada 19 November tahun…

    Suasana Haru Iringi Pemakaman Siswa SMPN di Tangsel Korban Bullying

    Tangerang Selatan – Pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13), korban bullying yang meninggal dunia, telah dimakamkan. Suasana haru menyelimuti proses pemakaman korban. Suasana pemakaman itu diunggah oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *