Menhan tegaskan Satgas PKH bekerja secara terukur dan tak sembrono

Menhan tegaskan Satgas PKH bekerja secara terukur dan tak sembrono

  • Kamis, 27 Maret 2025 00:04 WIB
  • waktu baca 2 menit
Menhan tegaskan Satgas PKH bekerja secara terukur dan tak sembrono
Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bekerja secara terukur dan tidak sembrono, usai dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

“Pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi dalam data-data kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit,” kata Sjafrie yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas PKH, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH bergerak berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Kemudian, kata dia, data tersebut diteliti oleh pihaknya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa Satgas PKH hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar satu juta hektare lebih lahan sawit sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, penguasaan lahan tersebut tetap memerhatikan hak dan kewajiban para pekerja yang lahan tempat mereka bekerja terdampak penertiban tersebut.

“Para pekerja jangan khawatir. Hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh, terutama dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

Adapun bagi para pengusaha, kata dia, Satgas PKH akan mengupayakan langkah terukur dalam menentukan kewajiban-kewajiban yang perlu diselesaikan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Markus Mekeng: UU Obligasi Daerah Solusi Pemda 'Kering' Akibat Efisiensi

    Jakarta – Fraksi Partai Golkar (FPG) di MPR RI tengah mempercepat penyusunan naskah akademis untuk mendorong RUU tentang Obligasi Daerah agar resmi disahkan tahun ini. Langkah ini dinilai sebagai terobosan…

    Heboh Bocah Misterius Muncul saat Vlog di RSUD Sukabumi, Perekam Buka Suara

    Jakarta – Jagat media sosial di Sukabumi mendadak geger. Sebuah rekaman video berdurasi 22 detik memperlihatkan momen saat sesosok bayangan menyerupai anak kecil berpakaian putih tiba-tiba muncul di sebuah lorong…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *