Satpol PP Jakbar tertibkan PSK lansia di sejumlah titik

Satpol PP Jakbar tertibkan PSK lansia di sejumlah titik

  • Minggu, 23 Maret 2025 19:19 WIB
  • waktu baca 2 menit
Satpol PP Jakbar tertibkan PSK lansia di sejumlah titik
Empat orang pekerja seks komersial (PSK) lansia yang ditertibkan Satpol PP Jakarta Barat di wilayah setempat, Sabtu (22/3/2025) malam. ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan empat orang pekerja seks komersial (PSK) lanjut usia (lansia) yang beroperasi ilegal di sejumlah titik wilayah itu.

“Penertiban dugaan praktik prostitusi di Jalan Tubagus Angke dan Daan Mogot, sisi pinggir kali. Hasilnya kita temukan empat orang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Satpol PP jaring belasan PSK di Jakarta Barat

Keempat PSK yang ditertibkan pada Sabtu (22/3) malam itu didapati sedang menunggu dan bernegosiasi dengan calon pelanggan.

“Mereka itu lagi mangkal dan sedang transaksi negosiasi masalah harga,” ujar Edison.

Adapun usia mereka, kata Edison, berkisar antara 30 sampai 55 tahun. “Sudah pada berumur, ada yang mencapai 55-an lah,” kata dia.

Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, penertiban PSK ilegal itu juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 2025.

Baca juga: Jakbar evaluasi merebaknya prostitusi liar di RTH Tubagus Angke

“Kita tidak ingin masyarakat terganggu dalam melaksanakan ibadahnya di bulan Ramadhan,” kata dia.

Meskipun jumlah PSK yang dijaring telah berkurang dibanding penertiban PSK beberapa waktu lalu (14 orang), namun pihaknya akan terus melakukan penertiban.

“Kita sebagai Satpol PP secara rutin kita lakukan terus-menerus demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, khususnya di Jakarta Barat,” ucapnya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Istiqlal Gelar Gema Takbir Malam Ini, Bakal Terhubung ke Masjid di MABIMS-IKN

    Jakarta – Masjid Istiqlal akan menggelar gema malam takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Gema takbir ini akan terhubung dengan masjid raya di Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura (MABIMS)…

    Polres Jakpus Sita 35.143 Pil Obat Terlarang, Tangkap 14 Penjual dalam 3 Bulan

    Jakarta – Polisi menyita sebanyak 35.143 butir obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi juga menangkap 14 penjual obat terlarang tersebut. “Sebanyak 14 laporan polisi dengan 14 tersangka, serta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *