OJK dalami pembentukan konsorsium untuk asuransi “fintech lending”

OJK dalami pembentukan konsorsium untuk asuransi “fintech lending”

  • Selasa, 11 Maret 2025 00:36 WIB
  • waktu baca 2 menit
OJK dalami pembentukan konsorsium untuk asuransi “fintech lending”
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menghadiri Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Februari 2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman.)

Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan bahwa pembentukan konsorsium asuransi bagi industri pinjaman daring (fintech lending) sedang didalami.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong adanya diskusi antara para pelaku industri asuransi dengan para penyedia layanan pinjaman daring agar industri asuransi mendapatkan informasi yang lengkap mengenai model bisnis dan risiko di industri pinjaman daring.

“Salah satu langkah yang sedang didalami adalah membentuk konsorsium di antara perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Agusman di Jakarta, Senin (10/3).

Ia menuturkan bahwa selama ini produk asuransi yang dapat dimanfaatkan oleh industri fintech lending adalah asuransi kredit yang ketentuannya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

“Dalam POJK tersebut telah diatur ketentuan pedoman seleksi risiko (underwriting) untuk setiap produk asuransi kredit yang dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan praktik asuransi yang berlaku umum,” ucapnya.

Sementara itu, Agusman menyatakan bahwa skema produk asuransi khusus yang dirancang untuk pinjaman daring masih dilakukan pendalaman dengan pihak-pihak terkait, yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Upaya tersebut merupakan amanat dari POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Pasal 148 ayat 8 terkait mitigasi risiko.

“Berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 Pasal 148 ayat 8, yang akan diatur lebih lanjut adalah ketentuan mengenai mitigasi risiko oleh penyelenggara pinjaman daring,” ujarnya.

OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan industri fintech lending pada Januari 2025 tumbuh 29,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan nominal senilai Rp78,50 triliun.

Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri pinjaman daring dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen, membaik dari Desember 2024 yang sebesar 2,60 persen.

Baca juga: OJK sebut piutang pembiayaan naik 6,04 persen yoy pada Januari 2025

Baca juga: OJK: IASC bakal libatkan pelaku industri fintech lending dan kripto

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Produser dan sutradara ungkap tantangan produksi film “Perang Kota”

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Produser dan sutradara ungkap tantangan produksi film “Perang Kota” Senin, 24 Maret 2025 19:19 WIB waktu baca 3…

    Ratusan juta raib usai korban dihubungi orang mengaku anggota polisi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Ratusan juta raib usai korban dihubungi orang mengaku anggota polisi Senin, 24 Maret 2025 19:19 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *