KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel

KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel

  • Senin, 10 Maret 2025 00:22 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel
Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak. ANTARA/Firman

Banjarmasin (ANTARA) – Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan banyak saksi untuk pembuktian untuk terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi.

“Karena ini ada dakwaan gratifikasinya juga, maka saksi yang dihadirkan lebih banyak dari sidang pembuktian dua kontraktor selaku pemberi suap,” kata Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak kepada ANTARA di Banjarmasin, Minggu.

Pada sidang dua terdakwa pemberi suap sebelumnya, ada sebanyak 20 saksi yang dihadirkan KPK.

Meyer menjelaskan dalam perkara penerima suap ini, alat bukti yang disiapkan sama dengan perkara dua kontraktor selaku pemberi suap.

Pihaknya juga berupaya melakukan pembuktian atas dakwaan gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar yang diterima Ahmad Solhan.

Untuk terdakwa Solhan, Yulianti, Agustya Febry Andrian, dan Ahmad, KPK mendakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara eks Kadis PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin
Baca juga: Tersangka eks Kadis PUPR Kalsel akui perintahkan suap Rp1 miliar

Pewarta: Firman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    UE luncurkan strategi untuk perkuat kesiapsiagaan hadapi ancaman

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi UE luncurkan strategi untuk perkuat kesiapsiagaan hadapi ancaman Kamis, 27 Maret 2025 10:19 WIB waktu baca 1 menit…

    Khofifah apresiasi 1.000 seniman dan 148 juru pelihara cagar budaya

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Khofifah apresiasi 1.000 seniman dan 148 juru pelihara cagar budaya Kamis, 27 Maret 2025 10:15 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *