KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel

KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel

  • Senin, 10 Maret 2025 00:22 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel
Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak. ANTARA/Firman

Banjarmasin (ANTARA) – Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan banyak saksi untuk pembuktian untuk terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi.

“Karena ini ada dakwaan gratifikasinya juga, maka saksi yang dihadirkan lebih banyak dari sidang pembuktian dua kontraktor selaku pemberi suap,” kata Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak kepada ANTARA di Banjarmasin, Minggu.

Pada sidang dua terdakwa pemberi suap sebelumnya, ada sebanyak 20 saksi yang dihadirkan KPK.

Meyer menjelaskan dalam perkara penerima suap ini, alat bukti yang disiapkan sama dengan perkara dua kontraktor selaku pemberi suap.

Pihaknya juga berupaya melakukan pembuktian atas dakwaan gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar yang diterima Ahmad Solhan.

Untuk terdakwa Solhan, Yulianti, Agustya Febry Andrian, dan Ahmad, KPK mendakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara eks Kadis PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin
Baca juga: Tersangka eks Kadis PUPR Kalsel akui perintahkan suap Rp1 miliar

Pewarta: Firman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    HUT Ke-1 Kemenimipas, Menteri Agus Tegaskan Komitmen Layanan Transparan-Humanis

    Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Festival Imigrasi (IMIFEST) 2025 hari ini dalam rangka peringatan Hari Bakti atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kemenimipas yang terbentuk pada 19 November tahun…

    Suasana Haru Iringi Pemakaman Siswa SMPN di Tangsel Korban Bullying

    Tangerang Selatan – Pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13), korban bullying yang meninggal dunia, telah dimakamkan. Suasana haru menyelimuti proses pemakaman korban. Suasana pemakaman itu diunggah oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *