KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel

KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel

  • Senin, 10 Maret 2025 00:22 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel
Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak. ANTARA/Firman

Banjarmasin (ANTARA) – Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan banyak saksi untuk pembuktian untuk terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi.

“Karena ini ada dakwaan gratifikasinya juga, maka saksi yang dihadirkan lebih banyak dari sidang pembuktian dua kontraktor selaku pemberi suap,” kata Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak kepada ANTARA di Banjarmasin, Minggu.

Pada sidang dua terdakwa pemberi suap sebelumnya, ada sebanyak 20 saksi yang dihadirkan KPK.

Meyer menjelaskan dalam perkara penerima suap ini, alat bukti yang disiapkan sama dengan perkara dua kontraktor selaku pemberi suap.

Pihaknya juga berupaya melakukan pembuktian atas dakwaan gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar yang diterima Ahmad Solhan.

Untuk terdakwa Solhan, Yulianti, Agustya Febry Andrian, dan Ahmad, KPK mendakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara eks Kadis PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin
Baca juga: Tersangka eks Kadis PUPR Kalsel akui perintahkan suap Rp1 miliar

Pewarta: Firman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Cara berkendara, tentukan hematnya konsumsi baterai mobil listrik

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat beberapa cara yang harus diperhatikan para pemiliknya dalam menggunakan kendaraan elektrik penuh, agar tidak terjadi habisnya baterai saat menggunakan kendaraan tersebut baik bersama dengan keluarga maupun…

    Kloter pertama jamaah calon haji Jateng tiba di Asrama Haji Donohudan – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Kloter 1 JCH Jakarta diberangkatkan ke Tanah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *