Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimulai

Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimulai

  • Jumat, 27 Desember 2024 14:05 WIB
Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimulai
Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot atau dipulihkan jabatannya, resmi dimulai pada Jumat (27/12/2024). /ANTARA/Anadolu/py

Istanbul (ANTARA) – Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot atau dipulihkan jabatannya, resmi dimulai pada Jumat (27/12).

Perwakilan Yoon hadir di pengadilan tertinggi negara itu, lapor kantor berita Korsel Yonhap News yang berbasis di Seoul.

Para anggota parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Yoon (63) pada 14 Desember atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer di negara tersebut.

Pengumuman darurat militer yang mengejutkan Korsel pada 3 Desember itu memaksa Yoon untuk mencabut perintah tersebut dalam waktu enam jam setelah parlemen mengesahkan mosi penolakan pada malam yang sama.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan kasus tersebut.

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo bertindak sebagai penjabat presiden karena Yoon untuk sementara waktu diberhentikan dari tugasnya.

Tim kepolisian juga menggeledah kantor layanan keamanan presiden untuk mendapatkan rekaman CCTV dari kompleks kepresidenan.

Dalam kesempatan lain, parlemen dijadwalkan mengadakan pemungutan suara terpisah untuk memakzulkan Han, penjabat presiden, setelah ia menolak menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi.

Jika proses pemungutan suara terjadi, hal itu akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan dilakukan pemungutan suara untuk memakzulkan penjabat presiden.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Korea Selatan resmi jadi negara yang masyarakatnya “super tua”
Baca juga: Penyelidik berupaya interogasi Yoon terkait darurat militer pada Natal

Penerjemah: Primayanti
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *