Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimulai

Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimulai

  • Jumat, 27 Desember 2024 14:05 WIB
Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimulai
Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot atau dipulihkan jabatannya, resmi dimulai pada Jumat (27/12/2024). /ANTARA/Anadolu/py

Istanbul (ANTARA) – Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot atau dipulihkan jabatannya, resmi dimulai pada Jumat (27/12).

Perwakilan Yoon hadir di pengadilan tertinggi negara itu, lapor kantor berita Korsel Yonhap News yang berbasis di Seoul.

Para anggota parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Yoon (63) pada 14 Desember atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer di negara tersebut.

Pengumuman darurat militer yang mengejutkan Korsel pada 3 Desember itu memaksa Yoon untuk mencabut perintah tersebut dalam waktu enam jam setelah parlemen mengesahkan mosi penolakan pada malam yang sama.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan kasus tersebut.

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo bertindak sebagai penjabat presiden karena Yoon untuk sementara waktu diberhentikan dari tugasnya.

Tim kepolisian juga menggeledah kantor layanan keamanan presiden untuk mendapatkan rekaman CCTV dari kompleks kepresidenan.

Dalam kesempatan lain, parlemen dijadwalkan mengadakan pemungutan suara terpisah untuk memakzulkan Han, penjabat presiden, setelah ia menolak menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi.

Jika proses pemungutan suara terjadi, hal itu akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan dilakukan pemungutan suara untuk memakzulkan penjabat presiden.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Korea Selatan resmi jadi negara yang masyarakatnya “super tua”
Baca juga: Penyelidik berupaya interogasi Yoon terkait darurat militer pada Natal

Penerjemah: Primayanti
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemkab Tolitoli tetapkan status tanggap darurat banjir

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkab Tolitoli tetapkan status tanggap darurat banjir Selasa, 28 Oktober 2025 20:05 WIB waktu baca 2 menit BPBD…

    Kemendikdasmen pacu inovasi-jiwa wirausaha pelajar lewat FIKSI 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemendikdasmen pacu inovasi-jiwa wirausaha pelajar lewat FIKSI 2025 Selasa, 28 Oktober 2025 20:04 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *