Anggota DPD RI: Perlu strategi putus mata rantai perdagangan manusia

Anggota DPD RI: Perlu strategi putus mata rantai perdagangan manusia

  • Jumat, 6 Desember 2024 02:36 WIB
Anggota DPD RI: Perlu strategi putus mata rantai perdagangan manusia
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara Penrad Siagian. ANTARA/HO-Dok PRibadi

Medan (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara Penrad Siagian menyebut diperlukan strategi khusus terkait pencegahan di tingkat daerah untuk memutus rantai perdagangan manusia.

“Korban perdagangan manusia ini banyak berasal dari daerah. Pemerintah daerah harus dilibatkan dalam strategi pencegahan, sehingga anak-anak bangsa ini tidak mudah terjerat oleh sindikat,” katanya dalam keterangan yang diterima di Medan, Kamis.

Ia menyoroti perbedaan signifikan antara data pekerja migran yang dirilis oleh Bank Dunia dengan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang menunjukkan potensi banyaknya pekerja ilegal menjadi korban perdagangan manusia.

Data Bank Dunia tahun 2017 mencatat 9 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri, sementara BP2MI hanya mencatat 3,6 juta pekerja migran resmi.

Selisih 5,4 juta pekerja tersebut diindikasikan sebagai pekerja ilegal yang rentan menjadi korban perdagangan manusia dan tidak mendapat perlindungan negara.

“Sebanyak 5,4 juta anak bangsa kita ini tidak masuk dalam rekap perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Mereka adalah korban karena tidak tercatat sebagai pekerja migran resmi,” katanya.

Ia menilai, ketidaksesuaian data ini menjadi indikasi lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya di sektor informal.

Penrad juga menyoroti celah dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yang belum mencakup perlindungan bagi pekerja informal.

Ia mencontohkan banyaknya kasus pekerja informal yang meninggal dunia, tidak digaji, atau menjadi korban penyiksaan.

“Pekerja migran informal sering kali menjadi korban eksploitasi. Undang-undang harus direvisi agar mereka juga mendapat perlindungan, karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari anak bangsa,” katanya.

Baca juga: Kemlu: Akurasi data migrasi dan kasus TPPO jadi tantangan besar
Baca juga: KP2MI: 70 persen korban TPPO merupakan pekerja migran nonprosedural

Pewarta: Juraidi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *