Pengamat: Polri di bawah Kemendagri dan TNI tidak tepat

Pengamat: Polri di bawah Kemendagri dan TNI tidak tepat

  • Senin, 2 Desember 2024 00:01 WIB
Pengamat: Polri di bawah Kemendagri dan TNI tidak tepat
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara.

Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Doktor Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI kurang tepat karena akan ada tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kalau dari pandangan kebijakan publik, meletakkan Polri di bawah TNI maupun Kemendagri itu tidaklah tepat,” kata Dr. Trubus Rahardiansyah kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Minggu (1/12).

Menurut dia, ketika Polri di bawah Kemendagri, tupoksinya akan tumpang tindih dengan satpol PP. Selain itu, Polri juga sudah berperan dalam penegakan peraturan daerah bersama-sama dengan satpol PP.

Sementara itu, ketika Polri di bawah TNI, kata Trubus, juga tidak efektif karena kedua institusi itu memiliki tupoksinya masing-masing. TNI sebagai pertahanan, sedangkan Polri mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara. Jadi, kalau diletakkan di situ, malah jadi tumpang tindih, malah jadi tidak efektif,” tuturnya.

Trubus mengatakan bahwa usulan meletakkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI itu akan menjadi kemunduran sebab penggabungan TNI dan Polri sudah pernah dilakukan sebelum reformasi dan hasilnya pun tidak baik.

“Saya lihat perdebatan ini sudah lama sekitar 2—3 tahun lalu, juga pernah terjadi perdebatan ini. Ujungnya semua kembali kepada DPR itu sendiri,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa wacana terkait dengan penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.

Baca juga: Praktisi hukum: Polri di bawah Kemendagri buka ruang intervensi

Baca juga: SETARA Institute: Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *