Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam

Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam

  • Minggu, 24 November 2024 14:39 WIB
Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejam
Ilustrasi Xinhua

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Agung China, Sabtu, menyatakan, kejahatan-kejahatan kejam harus dihukum berat menurut hukum, seraya menggarisbawahi komitmen negara itu untuk menjunjung tinggi hukum dan menjamin keamanan khalayak.

Pada pertemuan tentang hal itu, Mahkamah Agung China menekankan kepentingan pengadilan yang cepat dan tegas terhadap pelanggaran hukum itu untuk menjamin rasa keadilan rakyat, sebagaimana dinyatakan Xinhua yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Kejahatan yang secara serius membahayakan ketertiban umum, mengganggu stabilitas sosial, atau membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan, atau harta benda masyarakat harus dijerat dengan hukuman berat, papar SPC.

Mahkamah Agung China menyoroti kombinasi hukuman berat dan keringanan hukuman dalam penanganan kasus pidana, dengan mengatakan bahwa keringanan hukuman diberikan untuk pelanggaran ringan, di mana pelaku mengaku bersalah, mengungkapkan penyesalan, dan memperoleh pengampunan dari para korban.

Mahkamah Agung China menyerukan peningkatan upaya untuk mencegah kejahatan dengan mengatasi konflik dan perselisihan dari sumbernya.

Pewarta: Xinhua
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menaker: Pekerjaan yang layak adalah hak asasi manusia – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Komnas HAM: Hak atas pekerjaan layak tanggung…

    Bupati Batola: 1.268 rumah terdampak banjir di Kecamatan Kuripan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Bupati Batola: 1.268 rumah terdampak banjir di Kecamatan Kuripan Jumat, 2 Mei 2025 15:55 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *