Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan imigran Rohingya 

Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan imigran Rohingya 

  • Jumat, 1 November 2024 22:02 WIB
Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan imigran Rohingya 
Kepolisian memasang pita garis polisi pada kapal motor pengangkut etnis Rohingya di Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Risky Hardian Saputra

Banda Aceh (ANTARA) – Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Aceh terus memburu tersangka berinisial H dan lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan.

“H sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pencarian kami. Keterlibatan H dari keterangan saksi-saksi diduga berperan penting dalam TPPO di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: Empat terpidana penyelundup Rohingya ke Aceh Barat bebas bersyarat

H merupakan narapidana yang bebas bersyarat dalam perkara TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.

Ketika dikonfirmasi terkait informasi pemeriksaan dan penetapan adik dari H sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena ada dugaan penggunaan rekening untuk transaksi TPPO, perwira menengah Polda Aceh itu belum menjawabnya.

Sebelumnya, Ade Harianto menyebutkan penyidik menemukan fakta-fakta kasus TTPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan diduga dilakukan secara terorganisir, dan mereka diduga sering menyelundupkan tidak hanya orang Rohingya, tetapi juga warga Aceh ke negara tetangga.

“Mereka bekerja secara terorganisir dalam penyelundupan orang tersebut. Mereka berbagi tugas, siapa mengatur keuangan, penyediaan alat angkut, hingga kepada siapa yang menghubungkan jaringan mereka di Aceh, Riau, maupun Bangladesh dan Malaysia,” katanya.

Dalam kasus TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian sudah menerapkan tiga orang sebagai tersangka. Penyidik kepolisian juga menyita kapal motor yang mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut.

“Selain tiga tersangka, penyidik juga menetapkan delapan orang masuk DPO. Kami mengimbau para DPO tersebut segera menyerahkan diri secara baik-baik dan in tentu menjadi pertimbangan pengurangan hukuman karena dianggap kooperatif,” kata Ade Harianto.

Baca juga: Polda Aceh tetapkan delapan DPO penyelundupan imigran Rohingya
Baca juga: Polda Aceh: Imigran Rohingya di Aceh Selatan Murni TPPO

Baca juga: Polres Aceh Selatan tangkap 3 pelaku penyelundupan imigran Rohingya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Mengudara di Jakarta, Pantau Pelanggaran Gage

    Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjunkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk memperketat pengawasan lalu lintas di Jakarta. Kali ini, ruang udara ibu kota dimanfaatkan untuk memantau pelanggaran…

    Cek Kesehatan Gratis Diperluas ke Tempat Kerja, Mabes TNI Salah Satunya

    Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap rencana perluasan program cek kesehatan gratis (CKG) tahun ini. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami menyebut program tersebut akan dibuka di lingkungan kerja,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *