Kejati Jatim upayakan PK agar Ronald Tannur dihukum setimpal

Kejati Jatim upayakan PK agar Ronald Tannur dihukum setimpal

  • Minggu, 27 Oktober 2024 22:02 WIB
Kejati Jatim upayakan PK agar Ronald Tannur dihukum setimpal
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah.

Surabaya (ANTARA) –

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang setimpal.
 
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun pidana penjara terhadap anak mantan anggota Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) tersebut.
 
“Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” katanya kepada wartawan di sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya, Minggu malam.
 
Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Kajati Mia menjelaskan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.
 
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.
 
Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.
 
Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.
 
“Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK,” ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan/Hanif Nashrullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    25 ABK Korban KM Maulana Terbakar di Perairan Lampung Dipulangkan ke Jakarta

    Jakarta – Proses pencarian 8 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Maulana-30 asal Jakarta terbakar di perairan Tanjung Belimbing Selatan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masih terus dilakukan. Sementara 25 ABK yang…

    Mendagri Pastikan Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Sibolga

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran negara melalui pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini merupakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *