Kejagung periksa tiga sakis kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group

Kejagung periksa tiga sakis kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group

  • Sabtu, 26 Oktober 2024 19:03 WIB
Kejagung periksa tiga sakis kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kanan), Kasubdit Lapdumas Kejagung Antonius Despinola (kedua kiri), dan Kasubdit TPK dan TPPU Kejagung Gunawan Sumarsono (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2024). Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat.

Tiga orang yang diperiksa tersebut yakni PA selaku Direktur PT. Asset Pacific, ISW selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung yang diterima ANTARA, Sabtu.

Harli menjelaskan, pemeriksaan ke tiga orang saksi itu terkait keterlibatan TPPU dan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

Dia menekankan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi serta mencari tahu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi TPPU itu.

PT Asset Pacific berada di bawah naungan PT Duta Palma Group yang merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam proses penyidikan terhadap PT Asset Pacific, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar.

Baca juga: Kejagung kembali sita Rp372 miliar terkait kasus TPPU Duta Palma

Baca juga: Kejagung sita Rp450 miliar kasus TPPU Grup Duta Palma

Pewarta: Walda Marison
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Bruno Fernandes pimpin MU menangi leg pertama semifinal di Bilbao

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Europa Bruno Fernandes pimpin MU menangi leg pertama semifinal di Bilbao Jumat, 2 Mei 2025 04:51 WIB…

    Kualitas udara Jakarta terburuk ketujuh di dunia pada Jumat pagi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kualitas udara Jakarta terburuk ketujuh di dunia pada Jumat pagi Jumat, 2 Mei 2025 04:31 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *