Jakarta (Redaksi) – Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) mendorong penerapan zero over dimension overloading (ODOL) di 2027 dilakukan bertahap berbasis komitmen pelaku usaha agar normalisasi armada berjalan optimal, operasional logistik terjaga, lapangan kerja terlindungi, dan risiko inflasi terkendali.
Wakil Ketua Umum DPP Askarindo Budi Setiyadi mengatakan normalisasi truk ODOL memerlukan waktu sehingga perusahaan dengan armada besar membutuhkan relaksasi agar penyesuaian dapat berjalan bertahap dan optimal.
“Apalagi perusahaan yang sudah memiliki truk cukup banyak dan pelanggaran over dimensinya juga cukup banyak, mereka minimal butuh waktu untuk melakukan normalisasi, dan kemudian ada semacam relaksasi,” kata Budi terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Karena itu, asosiasi itu meminta agar pemberlakuan zero ODOL tidak berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi dilihat dari komitmen perusahaannya. Hal itu disebabkan perusahaan membutuhkan waktu untuk comply dengan aturan zero ODOL itu.
“Hal ini pernah saya sampaikan ke teman-teman Kementerian Perhubungan,” ujar dia.
Menurut dia, penegakan hukum zero ODOL sebaiknya mempertimbangkan komitmen perusahaan dalam melakukan normalisasi armada, bukan semata berdasarkan pelanggaran yang masih ditemukan.
Ia menekankan, perusahaan perlu diberi kesempatan membenahi armada sambil tetap beroperasi agar aktivitas logistik berjalan dan para pengemudi tetap memiliki pekerjaan selama proses normalisasi berlangsung.
“Jadi artinya jika komitmen perusahaan sudah ada sebaiknya penegakan hukum jangan dulu diberlakukan. Biarkan mereka benahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar sopirnya juga bisa tetap bekerja,” katanya.
Karena itu, ia berharap hingga pertengahan tahun depan penegakan hukum dilakukan secara selektif dan tidak sporadis, khususnya bagi perusahaan yang telah menunjukkan komitmen melakukan penyesuaian armada.
“Untuk melakukan penyesuaian itu butuh waktu lama, dan itu memang menjadi kendala dalam pemberlakuan zero ODOL 2027,” ujar dia.
Normalisasi truk ODOL, menurut Budi, juga berpotensi mempengaruhi arus kas perusahaan. Karena itu, pelaku usaha memerlukan strategi agar proses penyesuaian armada tidak mengganggu operasional angkutan logistik.
Ia berharap Kementerian Perhubungan lebih mengedepankan komitmen pemilik barang dan pemilik kendaraan dalam menjalankan normalisasi armada sebelum menerapkan penegakan hukum secara penuh.
Menurut Budi, penerapan zero ODOL mulai awal 2027 dapat dilakukan secara selektif dan bertahap. Penegakan hukum diharapkan tidak dilakukan secara sporadis terhadap perusahaan yang sedang menuntaskan proses normalisasi armada.
“Yang penting ada komitmen dari perusahaan itu,” ujar dia.
Apalagi, katanya, harus dipikirkan pula imbas normalisasi ODOL dan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kenaikan biaya logistik yang akan berdampak kepada kenaikan harga komoditas.
“Masalahnya, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga. Karena, jangan sampai nanti begitu normalisasi ODOL diberlakukan, terjadi inflasi di beberapa daerah gara-gara ongkos logistiknya tinggi,” katanya.
Dia juga berharap ada intervensi pemerintah untuk memberikan insentif bagi para pemilik truk yang berkomitmen melakukan normalisasi.
“Selama ini pemerintah belum pernah memberikan subsidi kepada angkutan logistik,” ujar dia.
Sementara itu, di sisi lain, dia juga menyoroti masih banyaknya karoseri yang secara perizinan itu belum memenuhi standar. Menurut dia, hal itu juga menjadi tantangan bagi mewujudkan zero ODOL.
“Produk dari karoseri harus mengacu kepada peraturan dari Kementerian Perhubungan, baik menyangkut dimensinya dan kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi dari aspek regulasi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan persiapan dalam mematangkan langkah menuju penerapan zero ODOL pada awal Januari 2027.
Berbagai kebijakan dan juga upaya dilakukan, melalui dioperasikan ETLE HUB (Electronic Traffic Law Enforcement Hub) yang merupakan Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Bahkan pemerintah juga melakukan pembenahan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pemerintah berupaya memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang salah satunya melalui penerapan ETLE HUB,
“Di mana tujuan pemanfaatan teknologi bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” kata Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9).
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.