Penyelesaian Kasus Korupsi Sawit Surya Darmadi Diduga ‘Standar Ganda’ – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, BOGOR – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi pemilik dari PT Duta Palma Neighborhood, dengan pidana 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis 23 Februari 2023 lalu karena ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Eksekutif Sawit See, Achmad Surambo mengatakan, kasus ini diduga sedang dalam proses penyelesaian melalui mekanisme UU Cipta Kerja (UUCK). Yang mana putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja berstatus adalah ‘inkonstitusional bersyarat’.

“ Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 yang merupakan produk kebijakan turunan UUCK, bahwa proses penyelesaian sawit dalam kawasan hutan menggunakan sanksi/denda administratif, ” tutur Rambo dalam keterangannya kepada InhuPost, Senin (27/2/2023).

BACA JUGA: Seolah Berjarak, Saatnya GAPKI Merapat Dengan Pemerintah

Merujuk data konflik Sawit See, diketahui bahwa Grup Darmex Agro/Duta Palma Neighborhood terindikasi mengalami konflik di tingkat lapang. Terdapat sebanyak sepuluh kasus di Kalimantan Barat dan Riau dengan beragam tipologi kasus, diRedaksi Posnya terkait tenurial, alih fungsi lahan dan kasus kemitraan.

Sebab itu, pihak Sawit See mencoba untuk melihat jumlah luasan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dari perusahaan milik Grup Darmex Agro/Duta Palma Neighborhood di dua yaitu Provinsi Riau dan Kalimantan Barat untuk kemudian dilihat berapa denda administratif yang harus dibayarkan jika menggunakan mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan melalui PP 24 Tahun 2021.

Hasil temuan di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Indragiri Hulu, bahwa terindikasi luasan perkebunan sawit masuk dalam kawasan hutan seluas 25.230 hektar. Sehingga diasumsikan perkiraan denda administrasi yang harus dibayar adalah diduga sebesar Rp. 98,7 Milyar. Sementara di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat luas perkebunan sawit di kawasan hutan terindikasi mencapai 37.701 hektare dengan asumsi perkiraan denda administrasi yang harus dibayar adalah diduga sebesar Rp. 2.7 Triliun.

BACA JUGA: Munas XI GAPKI: Apakah Ketum GAPKI Baru Berasal dari Perkebunan NusRedaksi Pos?

“Kami melihat jika proses penyelesaian sedang berjalan melalui mekanisme ini maka akan besar potensinya bahwa putusan hakim atas kasus Duta Palma Neighborhood ini bisa jadi ambyar. Karena persoalan sawit dalam kawasan hutan sudah terselesaikan melalui pembayaran denda adminisratif melalui mekanisme dibawah UUCK yang Inkonstitusional tersebut. Dimana total denda administratif yang harus dibayarkan karena perkebunan sawit milik Grup Darmex Agro/Duta Palma Neighborhood terindikasi masuk dalam kawasan hutan mencapai angka Rp. 98,7 Milyar di Riau dan Rp. 2.7 Triliyun di Kalbar. Hal ini sepertinya pemerintah melakukan “standar ganda” dalam menyelesaikan kasus ini. Di satu sisi, Kejaksaan menyelesaikan kasus melalui proses penegakan hukum. Sementara disisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti sedang melakukan “pengampunan” atas aktivitas perkebunan sawit dalam kawasan yang dilakukan,” tambah Rambo.

Rambo menambahkan, paska ditetapkan inkonstitusional bersyarat UUCK harusnya tidak lagi menjadi dasar dalam segala melakukan tindakan atau mengambil kebijakan strategis termasuk menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan melalui PP No. 24/2021 tersebut. Proses “pengampunan” yang dilakukan oleh KLHK ini terindikasikan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebelumnya Sawit See yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) telah mendokumentasikan sejumlah indikasi pelanggaran putusan MK atas pengujian formil UUCK kedalam sebuah buku yang bertajuk -Laporan pemantauan Pelanggaran Terhadap Putusan MK Dalam Perkara Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-,” katanya.

BACA JUGA: GAPKI Bisa Jadi Organisasi Besar Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia

Termasuk kata Rambo, di dalamnya adalah pengimplementasian PP No. 24/2021 di tingkat lapang beserta dampaknya serta terbitnya Perppu Cipta Kerja yang kami anggap sebagai salah satu pelanggaran putusan MK. Untuk itu kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat pelanggaran-pelanggaran ini sebagai hal yang serius dan dapat ditindak tegas serta Pemerintah dapat mencabut Perppu Cipta Kerja dan kembali menjalankan putusan MK, ucap Rambo. (T2)

Dibaca : 326

Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik link InhuPost-News Update, kemudian join. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Biodata dan Agama Helwa Bachmid, ‘Istri Cadangan’ Habib Bahar bin Smith yang Curhat Ditelantarkan

    Sumber dari Indopop.id: https://indopop.id/biodata-dan-agama-helwa-bachmid-istri-cadangan-habib-bahar-bin-smith-yang-curhat-ditelantarkan

    Habib Bahar bin Smith dan Helwa Bachmid Kisah pilu Helwa Bachdim, seorang wanita asal Kalimantan, yang menuduh suaminya, Habib Bahar bin Smith, menelantarkannya secara materi dan psikologis, terus menjadi perhatian…

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *