ANTARA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menilai pemasangan alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) di pohon-pohonsebelum masa kampanye, tidak elegan dan melanggar asas kampanye hijau. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi, usai menggelar sosialisasi Pemilu Serentak 2024 kepada warga di kantor Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, Banten, Senin (12/6).(Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
KPU Cilegon: Bacaleg pasang APK di pohon langgar asas kampanye hijau – ANTARA News
Redaksi Pos
- Cilegon
- Juni 13, 2023
- 0 Comments
Redaksi Pos
Related Posts
You Missed
RI Gabung BoP, Menkomdigi: Untuk Palestina Tak Bisa Hanya Jadi Penonton
Eberta
- Februari 23, 2026
- 2 views
Waka MPR Dorong Kebijakan Tepat-Dedikasi Guru buat Akses Pendidikan Merata
Eberta
- Februari 23, 2026
- 1 views
Eks Pegawai KPK Menang Gugatan, Dokumen Hasil TWK Wajib Dibuka ke Publik
Eberta
- Februari 23, 2026
- 12 views
KPK Analisis Laporan Menag soal Jet Pribadi Saat Resmikan Gedung di Takalar
Eberta
- Februari 23, 2026
- 13 views
Suara Seskab Teddy Bocor: Undang Saya Cuma untuk
Eberta
- Februari 23, 2026
- 13 views
Fakta-fakta Kunjungan Prabowo ke Washington D.C.
Eberta
- Februari 23, 2026
- 14 views






