Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu berjudul ‘Bilang Saja’ yang dipopulerkan Agnez Mo. Gugatan senilai Rp 4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading atau Holywings (HW) Group ini kandas.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026), putusan perkara nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu diketok pada Selasa (9/6). Hakim menyatakan tidak menerima gugatan Arie ataupun HW Group, yang menjadi penggugat rekonvensi.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. DALAM rekonvensi, menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan diketok oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba dengan anggota Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan. Hakim menghukum Ari Bias dan HW Group membayar biaya perkara Rp 734 ribu.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias selaku pencipta. Agnez disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser.
Agnez tak terima dengan putusan itu dan menang pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi bernama lengkap Agnes Monica Muljoto itu.
“Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).
Pada Desember 2025, Ari kembali mengajukan gugatan terkait lagu ‘Bilang Saja’. Ari meminta ganti rugi Rp 4,9 miliar.
“Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Tergugat dalam gugatan ini adalah PT Aneka Bintang Gading, kemudian Agnez Mo sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.
“Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Ari mempersoalkan lagu ‘Bilang Saja’ dibawakan dalam tiga kali live concert. Dia juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tiga aset tergugat, yakni:
– Tanah dan bangunan W Superclub Surabaya
– Tanah dan bangunan The H Club SCBD Jakarta
– Tanah dan bangunan W Superclub Bandung.
Kini, gugatan Ari Bias tersebut telah kandas.
(haf/haf)





