Jakarta –
KPK menyampaikan alasan tak menahan mantan Kadisdikbud Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah (RSH) dalam perkara suap pengadaan smart board di Disdikbud Pemkab Muara Enim yang menjerat Bupati Edison. KPK mengungkapkan, bukti permulaan yang cukup baru ditemukan pada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Untuk upaya penahanan, memang kan berdasarkan ketentuan itu kan harus diduga dengan bukti yang cukup gitu ya. Alat bukti yang cukup, dan diduga keras melakukan tidak pidana,” tutur Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
“Artinya pada saat peristiwa tertangkap tangannya itu, unsur-unsur yang dipenuhi pihak-pihak yang kemudian diamankan itu yang terpenuhi dari 4 orang ini,” sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Taufik mengatakan tak menutup kemungkinan bahwa akan melakukan pengembangan, termasuk menelusuri bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Rusdi selaku mantan Kadisdikbud.
“Jadi apakah nanti peran, ini mantan Kadis tadi ya, saudara Rusdi kalau tidak salah, itu RSH, itu akan dikembangkan di proses berikutnya,” kata dia.
“Tetapi untuk sementara hasil pemeriksaan, satu keseluruhan jam yang dilakukan oleh teman-teman penyidik-penyidik, itu hanya memenuhi unsur-unsur untuk diminta pertanggungjawaban terhadap empat orang tersangka ini,” pungkasnya.
Rusdi sendiri memang menjadi salah satu pihak yang ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada perkara ini. Rusdi diamankan di Jakarta bersama dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Namun Rusdi pada akhirnya dilepaskan alias tak menjadi tersangka maupun ditahan dalam perkara ini.
Akan tetapi, dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Taufik saat jumpa pers, disampaikan bahwa penerimaan dari kasus suap ini juga diperoleh oleh Kadis. Dari total suap senilai Rp 500 juta, Kadis menerima bagian 3 persen.
“Sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis),” ujar Taufik.
Sementara untuk fee atau jatah yang diterima Bupati Edison dalam proyek pengadaan smart board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim ini mencapai 5 persen dari total suap senilai Rp 500 juta yang diberikan oleh PT Millenium Solusi Abadi (MSA) lewat marketingnya, tersangka Cory Erin Hardi (CRH).
Edison menerima jatahnya 5 persen dari uang suap pihak swasta yang dititipkan lewat keponakannya selaku perantara, Adi Triyadi oleh Abi Nurwardani selaku Sesdisdikbud Pemkab Muara Enim. Keduanya pun juga sudah ditetapkan dalam perkara ini.
Edison memerintahkan Abi Nurwardan untuk membuat rekening penampungan uang-uang suap dari pihak swasta dengan menggunakan identitas sejumlah pegawai di Pemkab Muara Enim alias rekening nominee. Uang di rekening penampungan ini kemudian diambil secara cash oleh Abi untuk diserahkan kepada Adi.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan 4 orang usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, ada 3 pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni:
1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 – Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati – Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi – Cory Erin Hardi
KPK lantas menyangkakan Edison, Abi serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(kuf/lir)





